Minggu, 05 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Tak Bayar Utang, Pemilik Brand No Brand Store Pekanbaru Digugat ke Pengadilan
Kamis, 25 April 2024 20:04 WIB
Tak Bayar Utang, Pemilik Brand No Brand Store Pekanbaru Digugat ke Pengadilan

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemilik Fashion Brand No Brand (BNB) Store di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Regita Wilman, digugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pelapornya adalah teman dekatnya sendiri, Puspa Maria.

Gugatan itu terpaksa dilayangkan Puspa karena Regina tak kunjung mau membayar utang Rp50 juta. Uang itu disebutkan digunakan untuk usaha, dengan memberi keuntungan kepada Puspa.

"Klien kami disuruh menanam sejumlah puluhan juta, hingga genap Rp50 juta. Setelah itu tidak ada lagi keuntungan hingga klien kami mempertanyakan," ujar pengacara, Ahmad Yusuf, didampingi Puspa.

Pada akhir 2019, Puspa mempertanyakan tentang keuntungan untuknya. Namun Regita menyatakan tidak ada pengeluaran lagi, hingga Puspa meminta uangnya dikembalikan.

"Akhirnya si R mengaku kalau dana itu sudah terpakai untuk kepentingan pribadi. Kami terkejut, karena uang itu bukan hanya uang klien kami sendiri tapi juga ada uang temannya Rp20 juta. Itu dibayar klien kami," tutur Yusuf.

Setelah pengakuan itu, Regita mengajak Puspa bertemu di salah satu gerai cepat saji di Jalan Soekarno Hatta. Di sana, Regita meminta dibuatkan surat pernjanjian dengan kesepakatan kalau dirinya akan menggembalikan dana tersebut dalam dua bulan.

Namun, setelah dua bulan uang tak kunjung dikembalikan mesti selalu diminta. Akhirnya, Puspa melalui pengacaranya melayangkan somasi tapi tetap tidak diindahkan.

Sampai akhirnya, Puspa bersama dua korban lainnya melapor ke Polsek Bukit Raya. Namun dalam perjalanan, dua korban mencabut laporannya karena uangnya telah dikembalikan Regita.

"Sedangkan Buk Puspa tidak dibayarkan, hingga kasus tetap lanjut. Teman yang lain dibayar tapi Bu PuSpa tidak. Padahal mereka teman dekat. Kasus lanjut tapi tak selesai hingga saat ini," tutur Yusuf.

Hal itu menjadi beban psikis dan mental bagi Puspa karena permintaan agar uangnya dikembalikan selalu diabaikan. Bahkan beredar kabar di antara sesama teman arisan, kalau Puspa sudah mendapat banyak keuntungan.

"Padahal tidak," ucapnya.

Kepada Puspa, Regita mengaku tidak punya uang. Kenyataannya dia membuka butik baru dan memperlihatkan gaya hedon dengan jalan-jalan keluar negeri.

Sampai akhirmya, Puspa melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang gugatan wanprestasi ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/4/24).

Sidang dipimpin hakim Hendah Karmila Dewi dengan agenda pembuktian surat dan keterangan saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan ke persidangan. Sementara Regita sebagai tergugat tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya.

Dua saksi yang dihadirkan itu adalah, Gusmeri selaku teman Puspa. Kemudian, Ghani Razak.

Gusmeri dalam persidangan mengakui, jika antara penggugat Puspa dan tergugat adalah rekan bisnis. Bahkan keduanya, telah lama bekerjasama bisnis pengadaan BBM Solar industri untuk perusahaan.

Gusmeri sendiri pernah menanamkan investasi Rp20 juta untuk modal usaha BBM yang dikelola oleh tergugat. Uang itu diserahkannya melalui penggugat. Saat itu, penggugat juga menanamkan modal usaha Rp30 juta hingga total uang yang diberikan kepada tergugat sebesar Rp50 juta.

“Saya sempat menerima keuntungan dari bisnis itu. Keuntungan itu, saya terima dari penggugat tahun 2020 lalu,” jelasnya.

Namun belakangan lanjutnya, keuntungan bisnis itu mulai surut karena uangnya diselewengkan oleh tergugat untuk kepentingan pribadi. Gusmeri pun tidak lagi mendapatkan keuntungan seperti biasanya.

Karena merasa bertanggungjawab atas uang modal Gusmeri, penggugat mengembalikan uang Rp20 juta itu.’Ketika itu, penggugat mengatakan, kalau dia dan tergugat memiiki ikatan perjanjian hutang piutang,”ungkapnya.

Gusmeri baru mengetahui kalau hutang tergugat kepada penggugat itu belum dibayarkan, setelah kasus ini dilayangkan gugatan. Bahkan, hingga saat ini hutang itu belum juga dilunasi tergugat.

Puspa mengharapkan agar hakim mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 21 Desember 2020 antara Penggugat dan Tergugat adalah perjanjian yang sah dan mengikat.

Selain itu, menyatakan sah dan benar menurut hukum perbuatan Tergugat yang telah menerima uang (berhutang) kepada Penggugat sebesar Rp50 juta. Berdasarkan Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 21 Desember 2020.

Kemudiaan, menghukum Tergugat untuk membayar dan melunasi uang yang telah diterima (hutang) kepada Penggugat sebesar Rp50 juta. Lalu, menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian (Bunga/denda) kepada Penggugat sebesar Rp195.000.000.

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan sita atas nama Tergugat berupa usaha pakaian/fashion Brand No Brand (BNB) Store yang berada Jl.Arifin Ahcmad No.115 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Penulis : Ck2
Editor : Unik Susanti
Kategori : Kota Pekanbaru, Riau, Hukum
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Sabtu, 04 Mei 2024
Pemuda Muhammadiyah Riau Gelar Rakerwil dan Dialog
Jumat, 03 Mei 2024
Tekan Stunting, Ibu Pj Gubernur bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat dan Susu
Kamis, 02 Mei 2024
Bagholek Godang Masyarakat Kampar di GOR Pekanbaru Dapat Dukungan Pemkab
Rabu, 01 Mei 2024
Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Manfaatkan Inovasi Teknologi

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 03 Mei 2024
Masuk dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, UIR akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Kamis, 02 Mei 2024
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Targetkan Akreditasi Unggul
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www