Jhon Romi Sinaga
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Keluarnya putusan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) No : 02/P.BAORI/VIII/2017 Tgl 11 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa SK No. 41 Tgl 28 Juli 2017 yang dimiliki oleh Anis Murzil Tentang Pergantian Antar Waktu Kepengurusan KONI Kota Pekanbaru adalah Tidak Berkekuatan Hukum.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi S menyatakan bahwa sampai dilaksanakannya Musorkotlub KONI Kota Pekanbaru oleh KONI Provinsi Riau maka kepemimpinan KONI Pekanbaru masih dipimpin oleh Amran Tambi sampai terpilihnya Ketua defenitif hasil Musorkotlub.
"Keputusan tertinggi di Olahraga adalah BAORI, artinya setelah putusan dikeluarkan tentunya semua pihak wajib untuk mematuhinya, sehingga tidak ada lagi dualisme yang didalam tubuh KONI Pekanbaru saat ini, dan atlet yang bertanding juga bisa bertanding dengan maksimal" ujar Romi.
Terkait dana KONI yang telah dicairkan oleh Anis Murzil saat kasus masih bersengketa di BAORI, Romi meminta kepada Kejaksaan untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut karena dana hibah yang dikucurkan tersebut bersumber dari APBD Kota Pekanbaru.
"Kita minta kejaksaan segera mengusut tuntas aliran dana 3 Miliar lebih yang telah dicairkan oleh Anis Murzil, sebab berdasarkan putusan BAORI jelas bahwa SK 41 yang dimiliki Anis tidak memiliki kekuatan hukum tetap, artinya kalau tidak memiliki kekuatan hukum maka SK tersebut batal demi hukum" tegas Romi.
Ditegaskan Romi yang saat ini juga sebagai Ketua Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (Ikasi) Kota Pekanbaru tidak pernah menerima aliran dana KONI yang diinformasikan telah disalurkan ke beberapa cabor di Kota Pekanbaru.
"Satu persen pun kita tidak pernah terima, karena kita khawatirkan kondisi seperti ini, kalau kemarin kita mengambilnya tentu akan menjadi masalah, orang sedang bersengketa kok dana dicairkan, mau masuk penjara emangnya kita yang menerima uang itu" tegas Romi.
Sebelumnya, Anis Murzil selaku Ketua KONI Pekanbaru yang mendapatkan SK 41 dari KONI Provinsi Riau menegaskan bahwa dirinya melakukan pencairan berpegang kepada SK yang dikeluarkan oleh KONI Provinsi Riau dan menjamin tidak akan ada masalah dikemudian hari terkait pencairan yang dilakukan saat ini.
"Yang kita pegang sekarang ini SK, kalau mereka (Koni versi A Tambi,red) melakukan gugatanya gugat saja dulu, namun gugatan itu bukan untuk menghentikan semua kegiatan yang ada di KONI, kalau mereka menang nantinya kita kembalikan ke situ, itu kan ngak masalah," ucap Anis dengan santai.
Sekarang ini KONI Pekanbaru berjalan dengan SK No 41 setelah dibatalkannya SK sebelumnya. "Kalau SK 41 yang menang maka dilanjutkan, jika SK 41 yang kalah maka dilanjutkan dengan SK yang lama, kan biasa saja," jelas Anis.
Ditanya mengenai pencairan dana di Pemko Pekanbaru sebesar Rp 3 miliar lebih, Anis menyampaikan tidak ada masalah karena SK itu kan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. "Kalau nantinya akan bermasalah tentu Pemko tidak mau mengeluarkannya," tutur Anis.
Disampaikan Anis, sekarang kita sedang fokus mengenai Pekan Olahraga Provinsi dan kami juga tidak mau masalah gugat menggugat ini merugikan atlet.
"Jangan sampai gugat menggugat ini merugikan atlet, dana ini digunakan untuk kegiatan Porpov dan PPLP bahkan dananya tidak hanya 3 miliar tapi masih banyak lagi" jelas Anis.
Berikut Beberapa Poin Keputusan Baori
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian ;
2. Menyatakan pelaksanaan Musorkotlub Koni Kota Pekanbaru pada tgl 30 Mei 2017 adalah sah karena telah dilaksanakan sesuai dg ketentuan AD/ART KONI;
3. Menyatakan SK No. 41 Tgl 28 Juli 2017 Tentang Pergantian Antar Waktu Kepengurusan KONI Kota Pekanbaru adalah Tidak Berkekuatan Hukum;
4. Memerintahkan Termohon I untuk menunjuk caretaker yang bertugas melaksanakan Musorkotlub KONI Kota Pekanbaru selambat-lambatnya 3 bln terhitung sejak putusan ini dibacakan
5. Membebankan biaya perkara sebesar 50 jt kepada Pemohon.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum, Peristiwa |