PEKANBARU (CAKAPLAH) - Petugas gabungan terus memburu Satriandi dan Kecuk alias Nugroho, dua napi yang berhasil melarikan diri dari Lapas Klas II A Pekanbaru, Rabu (22/11) siang.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengungkapkan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap kembali narapida kasus pembuhunan yang telah divonis 12 tahun dan napi kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
"Petugas sudah disebar untuk membantu melakukan pengejaran," ujarnya.
Tanto juga mengatakan, petugas di lapangan diminta untuk berhati-hati karena kedua napi itu membawa senjata api.
"Kami juga memohon bantuan dari masyarakat apabila menemukan yang bersangkutan, silahkan lapor ke polsek terdekat. Atau bisa langsung menghubungi Polresta Pekanbaru," ungkap Tanto.
Sebelumnya, Satriandi (29), narapidana kasus pembunuhan yang divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana, kabur dari Lapas Kelas II A Pekanbaru, Rabu (22/11/2017) siang.
Bersama Satriandi, Kecuk alias Nugroho, narapida kasus curanmor juga ikut melarikan diri dengan pecatan polisi yang pernah berdinas di Polres Rokan Hilir itu.
Satriandi diduga kabur dibantu oleh adik kandungnya bernama Hasbi dan Resti sepupunya. Kedua orang itu diduga yang menyeludupkan senjata api jenis Revolver.
Kedua orang tersebut merupakan pengunjung yang membesuk Satriandi pada pukul 11.00 WIB hingga pukul 11.26 WIB, beberapa jam sebelum kejadian.
"Saat akan kabur, Satriandi menodongkan senpi jenis ke petugas sipir. Senpi jenis Revolver itu bukan milik petugas Lapas. Ada kemungkinan senpi diselundupkan oleh Resti dan Hasbi," jelas Tanto.
Berhasil melumpuhkan petugas Lapas dengan cara menodongkan senjata api, Satriandi kemudian kabur dengan menggunakan mobil Nissan X Trail dengan nomor polisi tidak diketahui.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun terhadap seorang pecatan (eks) Polisi, bernama Satriandi.
Vonis itu terkait perkara pembunuhan terhadap Jodi Oye yang merupakan warga Kampung Dalam, Pekanbaru. Satriandi dalam putusan itu, disebut sebagai otak pelaku.
Selain Satriandi, Hakim juga menjatuhkan vonis masing-masing 10 tahun pidana penjara terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Yulia Putri Rifanna dan Wahyu Fitra Ramadani, karena turut membantu Satriandi melancarkan aksinya.
Mantan anggota Polres Rokan Hilir (Rohil) tersebut dipecat dari kepolisian karena terlibat kasus narkoba. Tapi, saat menghadapi persidangan, Satriandi mendapat vonis bebas.
Kasus yang menimpa Satriandi itu terjadi pada 2015. Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di kamar Hotel Aryaduta Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Saat dilakukan penggerebekan, ia kabur dengan cara melompat dari jendela kamar hotel yang ada dilantai 8 Hotel Aryaduta. Beruntung, saat itu dibagian belakang hotel masih ada bangunan lain sehingga nyawanya masih terselamatkan.
Kasus kepemilikan narkoba itu diproses, Satriandi pun diajukan ke persidangan. Namun di pengadilan dia divonis bebas.
Penulis | : | Daus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kota Pekanbaru |