Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap kasus penjualan kendaraan roda empat yang diduga menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, Jumat (8/12/2017) malam.
Dari pengungkapan itu, 7 unit kendaraan mobil roda empat berbagai merek beserta STNK yang diduga palsu berhasil diamankan.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus dugaan pemalsuan tersebut berawal saat petugas Unit Subdit III Direktorat Reserse Polda Riau melakukan tangkap tangan terhadap pelaku berinisial P di Jalur III Dusun I, Desa Kijang Makmur, Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Bersama tersangka P, ikut diamankan barang bukti 1 unit mobil sedan Toyota Vios Limo dengan nomor polisi B 1713 BAC, yang diduga menggunakan STNK palsu.
Setelah berhasil mengamankan P, petugas selanjutnya melakukan interogasi. Kepada petugas, P mengakui jika mobil dengan STNK palsu itu dibelinya dari pria berinsial BC.
Mendapatkan informasi, petugas Unit Subdit III Direktorat Reserse Polda Riau kemudian melakukan pencarian keberadaan BC, yang diduga sebagai pemasok tersebut.
Tersangka BC diamankan saat berada di Wisma Bintang Enam, Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Pada BC, petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Grey dengan STNK palsu yang belum terjual.
Sementara itu, hasil pengembangan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 unit kendaraan roda empat yang telah dijual dengan menggunakan diduga STNK palsu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, saat dikofirnasi CAKAPLAH.COM, Senin (11/12/2017) siang, membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Benar, informasinya ada dua tersangka yang diamankan berikut barang bukti kendaraan roda empat yang menggunakan STNK palsu," ujarnya.
Guntur, menyatakan petugas Ditreskrimum Polda Riau masih mengembangkan kasus penjualan mobil "bodong" itu guna mengejar pelaku lainnya.
Penulis | : | Daus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |