ROHIL (CAKAPLAH) - Setelah melengkapi dua barang bukti, hari ini, Selasa (12/12/2017) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penahanan pada tahap penyidikan terhadap RB, mantan Penghulu (kepala desa, red) Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dalam kasus korupsi Dana Kepenghuluan (DK) serta ADK.
"(RB) Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Proses pendidikan Ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama," kata Kajari Rohil Bima Suprayoga, saat melakukan Konferensi pers di ruangan Kasi Intel, Selasa (13/12/2017) sore.
Bima Suprayoga menyebutkan, dari proses yang telah dilalui dengan semua alat bukti yang telah didalami dan dipelajari sehingga RB telah memenuhi syarat secara hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi.
Terkait berapa jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut Bima enggan menjawabnya karena soal kerugian keuangan negara merupakan wewenang Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir menghitungnya.
Sementara itu usai ditetapkan sebagai tersangka RB langsung dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari dan akan dititipkan di Rutan Kelas II B Bagansiapiapi.
"Penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan. Proses penyidikan ini kami yakini kebenarannya karena kami didukung dengan dua alat bukti dan semuanya sudah berproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," papar Bima didampingi Kasi Intel Sri Odit Megonondo, Kasi Pidum Sobrani Binzar, Kasi Pidsus Mochtar Arifin serta Kasi Datun Andreas Tarigan.
RB merupakan mantan Penghulu yang juga turut mengikuti pemilihan Penghulu Serentak tahap II yang dilaksanakan pada 6 Desember 2017 yang lalu dan memenangkan pemilihan.
Dalam kasus ini, RB dikenakan Pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hilir, Hukum |