MK Tolak Uji Materi Presidential Treshold
Kamis, 11 Januari 2018 14:06 WIB
JAKARTA (CAKAPLAH) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Idaman. Menurut MK, aturan soal presidential treshold (PT) yang diatur pada pasal tersebut dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
"Pokok permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Dalam pertimbangannya, mahkamah menyebutkan, argumentasi teoritik konstitusionalitas ambang batas minimum tersebut bukanlah diturunkan dari logika disatukan atau dipisahkannya Pemilu dan Pileg. Argumentasi teoretik itu, dia menjelaskan, justru untuk memperkuat sistem presidensial.
"Dalam pengertian mewujudkan sistem dan praktik pemerintahan yang makin mendekati ciri atau syarat ideal sistem pemerintahan residensial sehingga tercegahnya praktik yang justru menunjukkan ciri-ciri sistem parlementer," ujar hakim konstitusi.
Mahkamah juga menanggapi dalil pemohon yang menyebutkan, ketentuan presidential treshold yang termuat dalam Pasal 222 UU Pemilu merusak sistem presidensial. Pemohon juga menyebutkan hal itu mengeliminasi fungsi evaluasi penyelenggaraan pemilu. "Ketentuan yang termuat dalam Pasal 222 UU Pemilu justru bersesuaian dengan gagasan penguatan sistem Presidensial yang menjadi desain konstitusional UUD 1945," katanya.
Soal dalil berikutnya, yaitu Pasal 222 UU Pemilu mengeliminasi evaluasi penyelenggaraan pemilu, adalah anggapan pemohon. Anggapan tentang adanya ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja DPR dan Presiden-Wakil Presiden yang terpilih dalam Pemilu 2014. "Dengan asumsi, rakyat akan dihadapkan pada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang sama yang akan berkompetisi dalam Pemilu 2019 sebagaimana ditegaskan Pemohon dalam Permohonannya," jelas dia.
Anggapan tersebut mahkamah nilai terlalu prematur. Itu karena pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada 2019 nanti belum tentu sama dengan 2014 lalu. Menurut mahkamah, anggapan demikian baru akan terbukti secara post factum atau setelah terjadi. "Lagi pula, kalaupun anggapan demikian benar, quod non, hal itu tidaklah serta-merta menjadikan norma yang terkandung dalam Pasal 222 UU Pemilu menjadi tidak konstitusional," terangnya.
Pemohon juga mengatakan, ketentuan presidential threshold tak relevan untuk Pemilu 2019 karena telah digunakan dalam Pemilu 2014. Mahkamah berpendapat, UU yang mengatur tentang Pemilu 2014 bukanlah UU a quo. "Melainkan UU 8/2012 yang tidak atau belum memberlakukan ketentuan tentang presidential threshold dalam proses pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," lanjut Arief.
Lagi pula, kata dia, bagaimana mungkin UU yang lahir belakangan dikatakan kedaluwarsa terhadap suatu keadaan atau peristiwa yang terjadi sebelumnya yang tunduk pada undang-undang yang berbeda. Pada putusan ini, terdapat dua hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda. Mereka adalah Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
"Pokok permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Dalam pertimbangannya, mahkamah menyebutkan, argumentasi teoritik konstitusionalitas ambang batas minimum tersebut bukanlah diturunkan dari logika disatukan atau dipisahkannya Pemilu dan Pileg. Argumentasi teoretik itu, dia menjelaskan, justru untuk memperkuat sistem presidensial.
"Dalam pengertian mewujudkan sistem dan praktik pemerintahan yang makin mendekati ciri atau syarat ideal sistem pemerintahan residensial sehingga tercegahnya praktik yang justru menunjukkan ciri-ciri sistem parlementer," ujar hakim konstitusi.
Mahkamah juga menanggapi dalil pemohon yang menyebutkan, ketentuan presidential treshold yang termuat dalam Pasal 222 UU Pemilu merusak sistem presidensial. Pemohon juga menyebutkan hal itu mengeliminasi fungsi evaluasi penyelenggaraan pemilu. "Ketentuan yang termuat dalam Pasal 222 UU Pemilu justru bersesuaian dengan gagasan penguatan sistem Presidensial yang menjadi desain konstitusional UUD 1945," katanya.
Soal dalil berikutnya, yaitu Pasal 222 UU Pemilu mengeliminasi evaluasi penyelenggaraan pemilu, adalah anggapan pemohon. Anggapan tentang adanya ketidakpuasan rakyat terhadap kinerja DPR dan Presiden-Wakil Presiden yang terpilih dalam Pemilu 2014. "Dengan asumsi, rakyat akan dihadapkan pada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang sama yang akan berkompetisi dalam Pemilu 2019 sebagaimana ditegaskan Pemohon dalam Permohonannya," jelas dia.
Anggapan tersebut mahkamah nilai terlalu prematur. Itu karena pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada 2019 nanti belum tentu sama dengan 2014 lalu. Menurut mahkamah, anggapan demikian baru akan terbukti secara post factum atau setelah terjadi. "Lagi pula, kalaupun anggapan demikian benar, quod non, hal itu tidaklah serta-merta menjadikan norma yang terkandung dalam Pasal 222 UU Pemilu menjadi tidak konstitusional," terangnya.
Pemohon juga mengatakan, ketentuan presidential threshold tak relevan untuk Pemilu 2019 karena telah digunakan dalam Pemilu 2014. Mahkamah berpendapat, UU yang mengatur tentang Pemilu 2014 bukanlah UU a quo. "Melainkan UU 8/2012 yang tidak atau belum memberlakukan ketentuan tentang presidential threshold dalam proses pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," lanjut Arief.
Lagi pula, kata dia, bagaimana mungkin UU yang lahir belakangan dikatakan kedaluwarsa terhadap suatu keadaan atau peristiwa yang terjadi sebelumnya yang tunduk pada undang-undang yang berbeda. Pada putusan ini, terdapat dua hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda. Mereka adalah Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Minggu, 17 April 2022 12:08 WIB
Capella Honda Ajak Siswa SMKN 5 Dumai Jadi Generasi #Cari_aman di Bulan Ramadan
Jum'at, 17 Februari 2023 20:27 WIB
Kasus PMK Hewan Ternak Kembali Ditemukan di Riau
Sabtu, 11 Februari 2023 09:19 WIB
Warga Riau, Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Malam Nanti
Senin, 13 Februari 2023 08:21 WIB
Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang akan Mengguyur Riau, Cek Prakiraan BMKG di Sini
Senin, 20 Februari 2023 09:18 WIB
Warga Riau, Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Awal Pekan
Jum'at, 24 Februari 2023 08:02 WIB
Hari Ini Hujan Lebat akan Mengguyur Riau, Cek Prakiraan BMKG di Sini
Rabu, 22 Februari 2023 08:05 WIB
Hujan akan Mengguyur Riau, Cek Prakiraan BMKG di Sini
Rabu, 15 Februari 2023 08:03 WIB
Hujan Bakal Mengguyur Riau, Cek Prakiraan BMKG di Sini
Minggu, 26 Februari 2023 05:33 WIB
Tolak Sistem Pemilu Tertutup, PKS: Ibarat Membeli Kucing dalam Karung
Senin, 20 Maret 2023 08:37 WIB
Awal Pekan, Hujan Berpotensi Mengguyur Riau
Selasa, 21 Februari 2023 18:30 WIB
Dilema Wacana Pemilu Proporsional Tertutup Bagi Kader Parpol, Eddy: Aspirasi Rakyat Tak Sampai
Selasa, 14 Februari 2023 08:18 WIB
Hujan akan Mengguyur Hujan, Cek Prakiraan BMKG di Sini
Selasa, 14 Februari 2023 20:54 WIB
Setahun Jelang Pemilu, Jajaran KPU Riau Lakukan Pencoklitan di Rumah Pejabat Pemerintahan
Sabtu, 18 Februari 2023 08:26 WIB
Akhir Pekan, Sebagian Wilayah Riau akan Diguyur Hujan Lebat
Selasa, 21 Februari 2023 08:04 WIB
Hujan Bakal Mengguyur Riau, Cek Prakiraan BMKG di Sini
Minggu, 19 Februari 2023 19:03 WIB
PKS Sumbagut Ajak Kader Lakukan Ekspansi ke Daerah Belum Tersentuh
Kamis, 23 Februari 2023 08:16 WIB
Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Mengguyur Riau
Minggu, 19 Februari 2023 16:16 WIB
SBY: Harus Punya Urgensi dan Alasan Kuat Ubah Sistem Pemilu
Sabtu, 11 Februari 2023 22:14 WIB
Siapkan KTP atau KK, Pantarlih Segera Lakukan Coklit Data Pemilih
Minggu, 12 Februari 2023 22:38 WIB
2.696 Pantarlih di Kota Pekanbaru Dilantik, Wajib Coklit Door to Door
Selasa, 14 Februari 2023 11:57 WIB
Apel Siaga Pengawasan 1 Tahun Menuju Pemilu, Ini Pesan Bawaslu Pekanbaru
Jum'at, 24 Februari 2023 14:16 WIB
Fokus Pencegahan, Bawaslu Riau dan Komisi III DPR RI Sosialisasi Peraturan Pemilu
Rabu, 15 Februari 2023 10:46 WIB
Jumlah PKD hanya 7,2 Persen dari Pantarlih, Bawaslu Riau Ajukan Penambahan
Selasa, 14 Februari 2023 21:06 WIB
Pemko Pekanbaru Dorong Bawaslu Wujudkan Pemilu Berkualitas, Luber dan Jurdil
Senin, 20 Maret 2023 20:40 WIB
Mumpung Gratis, UMKM di Siak Diminta Daftar Sertifikat Halal
Selasa, 21 Februari 2023 13:49 WIB
Demi Ikut Nyoblos Pemilu 2024, Warga Binaan di Riau Beramai-ramai Rekam e-KTP
Senin, 13 Februari 2023 16:49 WIB
Tahapan Coklit Daftar Pemilih Pemilu 2024, DPRD Riau Tekankan KPU Harus Bersinergi
Selasa, 14 Februari 2023 10:12 WIB
Komisi I DPRD Riau Ingin Partisipasi Pemilih Maksimal di Pemilu 2024
Minggu, 19 Maret 2023 08:25 WIB
Akhir Pekan, Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau
Senin, 13 Februari 2023 15:42 WIB
Naik 10 Persen, KPU Siak Tetapkan 1.369 TPS di Pemilu 2024
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Jumat, 10 Mei 2024
Fraksi Partai Golkar MPR Bersiap Hadapi Era Baru Pasca Pemilu 2024
Kamis, 09 Mei 2024
Tim Kejagung Sambangi Kejari Pelalawan, Ada Apa?
Kamis, 09 Mei 2024
PHR Melalui PT Elnusa Bayarkan Kompensasi Kepada Warga Kecamatan Bangko Pusako
Kamis, 09 Mei 2024
Kapolres Siak Menggelar Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Al Masih bagi Tahanan Kristen Polres Siak
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia
Senin, 06 Mei 2024
261 Lulusan Sekolah Pascasarjana Unilak Diyudisium
Senin, 06 Mei 2024
Pengurus ASPIKOM Wilayah Riau Periode 2023-2026 Resmi dilantik
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Senin, 06 Mei 2024 15:30 WIB
Jaksa di Riau Diingatkan untuk Hidup Sederhana
02
Senin, 06 Mei 2024 18:55 WIB
Unjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul, SPTI Minta Zulhendri Dicopot
03
Selasa, 07 Mei 2024 12:41 WIB
Progres Rencana Jembatan Bengkalis, Pemkab dan Pemprov Riau Sepakat "Bagi-bagi Tugas"
04
Senin, 06 Mei 2024 13:51 WIB
Di Pekanbaru Warga Boleh Tak Bayar Parkir jika Tak Dilayani
05
Kamis, 09 Mei 2024 15:59 WIB
Mobil Ugal-ugalan di Jalan Sudirman Berhasil Diamankan, Pengemudi Masih Pelajar
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai
Indeks Berita