PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, divonis penjara selama 6 tahun terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya yang merugikan negara Rp265 miliar, Kamis (17/2/2017) malam.
Amar putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Joni, Kamis (16/2).
Tidak hanya penjara, Herliyan juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Selain Herliyan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Burhanuddin selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Mukhlis selaku Kepala Inspektorat Bengkalis dan Ribut Susanto selaku Komisaris PT BLJ dengan dihukum penjara 3 tahun 4 bulan. Ketiga terdakwa didenda Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara. "Uang itu dibebankan kepada pihak yang menerima aliran dana," ujar Joni.
Vonis dibacakan secara bergantian. Keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Hukuman penjara untuk Herliyan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herianto. Sementara denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Burhanuddin, Mukhlis, dan Ribut Susanto, dituntut 5 tahun penjara.
Mereka dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Kasus berawal ketika Pemkab Bengkalis menganggarkan dana Rp300 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012 silam.
Dana itu diperuntukan pembangunan dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Lubuk Bakul, Pinggir. Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ mengalirkan dana kepada anak perusahaannya, seperti PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga. Sebelumnya, perkara ini juga menyeret Direktur Utama PT PBJ, Yusrizal Andayani, dan staf keuangan, Ari Suryanto.
Makamah Agung (MA) RI dalam putusan Nomor.263 K/Pid.Sus/2016 tanggal 16 Mei 2016 memutuskan menolak kasasi yang diajukan Yusrizal. Ia dihukum 9 tahun penjara, denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Yusrizal juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp11,3 miliar lebih.
Uang tersebut bisa diganti hukuman penjara selama 3 tahun. Untuk Ari Suryanto, divonis penjara 8 tahun, denda Rp200.000.000, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan membayar uang pengganti Rp400 juta, subsider 8 bulan penjara.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Bengkalis |