Sidang gugatan terhadap PT Marita Makmur Jaya
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Warga Pulau Rupat yang tergabung dalam kelompok tani terus mengawal sidang gugatan terhadap PT Marita Makmur Jaya. Mereka berharap keadilan terhadap hak yang dijanjikan perusahaan perkebunan sawit itu.
Sidang gugatan digelar Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda jawaban tergugat terhadap gugatan penggugat, Senin (2/4/2018).
Sidang dipimpin ketua majelis Zia Ul Jannah, dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widola. Kelompok penggugat diwakili Penasehat Hukum (PH) Sabarudin SH dan Renaldo Regen SH. Sementara tergugat PT Marita Makmur Jaya wakili PH Heru Susanto SH.
Kendati sidang disaksikan perwakilan 5 kelompok tani, masing-masing pihak diwakili PH sepakat jawaban tergugat dianggap telah dibacakan. Selanjutnya, penggugat dan majelis hakim menerima salinan jawaban tergugat.
CAKAPLAH.com berupaya mengkonfirmasi PH PT Marita Makmur Jaya Heri Susanto SH terhadap gugatan tersebut. Namun, PH perusahaan perkebunan sawit itu enggan diwawancarai.
"Lapar, saya mau makan," elaknya sambil menepak-nepak perut dengan tangan dan berjalan menuju mobil di parkiran Pengadilan Negeri Bengkalis.
Sementara itu, PH kelompok tani Sabarudin SHi akan mempelajari jawaban tergugat. Ia akan mengaku mengajukan replik guna menanggapi gugatan pihak perusahaan.
"Kita akan pelajari dulu jawaban dari tergugat,"katanya.
Menurutnya, ia dan warga kelompok tani akan terus mencari keadilan demi mendapatkan hak. Upaya hukum akan terus dilakukannya.
"Kalau pun ditolak kita tetap terus berjuang demi keadilan masyarakat. Apakah kita banding, kita tetap melakukan upaya hukum," imbuh Sabarudin.
Sabarudin menerangkan, jumlah kelompok tani yang bakal bersikap layaknya kelompok tani didampinginya kemungkinan bertambah. Hal itu mengingat, warga yang menginginkan hal plasma di perusahaan mulai bergejolak.
"Mulai gejolak warga di sana, karena mereka berharap dengan keadilan. Selama ini semua sudah dilakukan, "pungkasnya.
Sebelumnya, 5 kelompok tani Rupat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap PT Makmur Jaya berlokasi di Dusun Darul Aman, Kelurahan Tanjung Kapal, Rupat. Kelompok tani itu terdiri kelompok Darussalam, Darul Ikhsan, Tunas Harapan, Tunas Gemilang dan Pasir Indah.
Gugatan mereka diantaranya pembagian hasil lahan plasma yang tidak pernah dirasakan sejak 2004, kemudian menuntut kejelasan kerjasama perusahaan dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Rupat Jaya. Berbagai langkah telah ditempuh masyarakat terhadap perusahaan dan koperasi namun tidak terakomodir.
Sidang gugatan akan dilanjutkan pekan depan, Senin (9/4/2018) dengan agenda replik penggugat atas jawaban tergugat.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Bengkalis |