Penertiban Pedagang Kaki Lima / antara
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga saat ini masih banyak ditemukan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pekanbaru berjualan di lokasi yang dilarang oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Namun, untuk mengkaji haram atau tidaknya usahanya yang dilakukan oleh para pedagang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau pun angkat bicara.
“Kalau memang pemerintah sudah membuat larangan, tentu pedagang pun harus mematuhinya. Kalau sudah dilarang, tentu haram hukumnya dan harus segera ditinggalkan,” cakap Ketua MUI Riau Prof Dr Nazir Karim MA, Selasa (28/2/2017).
Dikatakan Nazir, selama ini banyak pedagang yang tidak memperdulikan larangan dari pemerintah. Hal ini disebutkan pria lulusan S3 Ilmu Agama Islam di IAIN Syarif Hidayatullah juga tidak hanya terjadi di Pekanbaru.
“Sekarang ini tinggal persepsi dari masyarakat. Nah kalau pemerintahnya memperbolehkan pedagang berjualan di lokasi yang seharusnya dilarang, tidak bisa juga masuk hukum haram. Contohnya banyak seperti di Tanah Abang dan kota lainnya,” ungkapnya.
Untuk itu, agar tidak menjadi polemik, pemerintah diminta tegas dalam menertibkan pedagang yang berjualan di lokasi terlarang dan sudah mengganggu kenyamanan masyarakat. “Sekarang ini tinggal pemerintahnya saja yang tegas. Dimana lokasi yang memang dilarang untuk berjualan, pemerintah harus tegas,” tegas Nazir.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Peristiwa, Kota Pekanbaru |