Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak Pertalite dari Rp7.900 menjadi Rp8000 per liter di provinsi Riau diakui oleh pihak Pertamina. Kenaikan Rp100 tersebut menurut Pertamina karena harga minyak dunia yang mencapai 70 dolar per barel.
Marketing Branch Manager Pertamina Sumbar-Riau, Pramono Wibowo, menjelaskan bahwa kenaikan harga pertalite tersebut memang tidak diumumkan ke masyarakat. Karena Pertalite ini tidak ada subsidi dari Pemerintah. Dan harganya bisa dinaikkan oleh pihak Pertamina, jika harga minyak dunia mengalami kenaikan yang cukup tinggi.
"Jadi harga itu harus dilihat komponennya, selain Premium dan Solar. Kenaikan harga ini karena adanya kodisi naik turun harga minyak dunia. Dan setiap minggu kami mengevaluasi harga minyak Pertalite, minggu lalu Rp7.900, sekarang Rp8000 rupiah. Naiknya hanya 100 rupiah. Tapi karena menyentuh angka 8 maka jadi besar dibaca, padahal hanya Rp100 rupiah yang naik," jelas Pramono, saat dihubungi, Selasa (23/1/2018).
Namun, menurut Pramono, harga pertalite ini bisa saja akan turun kembali dan bisa juga akan naik dengan persentase yang tidak begitu tinggi. Jika harga minyak dunia turun maka harga Pertalite juga akan ikut turun.
"Tak selamanya akan naik, nanti juga akan turun kalau harga minyak dunia turun. Ada mekanismenya dan akan dievaluasi terus setiap minggunya," cakapnya.
Pajak Riau 10 Persen
Sementra itu, Pramono juga menjelaskan bahwa, harga BBM di Riau berbeda dengan harga BBM yang ada di provinsi lain, seperti Sumbar dan Sumatra Utara. Kondisi tersebut dikarenakan pajak yang berbeda, yang menyebabkan harga BBM di Riau lebih tinggi 5 persen dari daerah lain.
"Harga minyak di Riau memang lebih tinggi dari Sumbar dan Sumatra Utara, di Riau pajaknya sebesar 10 persen, sedangkan di provinsi lain 5 persen. Perbedaannya sebesar 400 rupiah dengan yang lain, kalau harga dasarnya sama, hanya harga perliternya berbeda setelah adanya pajak. Kalau di Sumbar dan Sumut itu harga pertalite Rp7.600," tegasnya.
Pramono juga menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Riau, untuk bisa menyamakan pajaknya dengan provinsi lain 5 persen. Sehingga harga per liter bisa disamakan dengan provinsi lain, dan tidak tampak ada perbedaan yang cukup tinggi.
"Kami mengimbau agar pajak 10 persen bisa dikurangi menjadi 5 persen. Tapi pada prinsipnya kami tetap memberikan yang terbaik bagi daerah Riau untuk ketersediaan BBM di Riau," katanya.
Sebagaimana diberitakan, masyarakat Riau diresahkan dengan naiknya harga BBM Pertalite dari Rp7900 menjadi Rp8000 perliter. Dan masyarakat banyak yang mempertanyakan kenaikan harga yang Rp100 tanpa ada pemberitahuan.
Pajak Tidak Naik
Sementara itu, pemerintah provinsi Riau mengatakan bahwa pajak yang diterapkan masih mengacu kepada kebijakan lama, 10 persen. Dan naiknya harga Pertalite bukan karena pajak naik, tapi harga pokok Pertalite dari Pertamina naik.
Hal itu dikemukakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Indra Putra Yana didampingi Kabid Pajak, Ispan. Ia membantah kalau kenaikan harga Partalite menjadi Rp8.000 dipengaruhi kebijakan Pemprov Riau menaikan pajak BBM non subsidi.
"Pajak Partalite tidak ada naik, masih kebijakan lama 10 persen. Namun karena harga Partalite dari Pertamina naik, tentu naik pula perhitungan harga jualnya," kata Indra.
Dia mengatakan, di dalam Partalite yang masuk komponen harga jual yakni Pajak Bahan Bajak Kenderaan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan maksimal 10 persen.
"Jadi kalau pajak Partalite tetap, tak ada kenaikan. Untuk non subsidi tetap 10 persen pajaknya dan subsidi 5 persen. Kalau sebelum harga Partalite Rp7.900 per liter naik menjadi Rp8.000," terangnya.
Ditanya harga dasar Partalite sebelum masuk pajak, Indra mengatakan bahwa yang mengetahui harga dasar hanya Pertamina, karena Partalite bukan BBM subsidi.
"Silahkan konfirmasi ke Pertamina. Yang jelas pajak BBM non subsidi di Riau tidak ada kenaikan dan tetap 10 persen," pungkasnya.
Harga Dasar Tinggi
Menurut data dari Pertamina, harga dasar Pertalite di Riau paling mahal kedua se-Indonesia setelah Batam. Pertamina menetapkan harga dasar Rp6.666,67. Harga ini sama dengan Kepulauan Riau. Namun harga dasar tertinggi adalah Batam, yakni Rp7.272,73.
Di Sumatera Barat, Pertamina hanya menetapkan harga dasar Rp6.608,70. Harga dasar yang sama juga ditetapkan untuk Samatera Utara, Aceh, Bengkulu dan beberapa daerah lainnya di pulau Jawa.
Penulis | : | Amin/Uni/CK1 |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |