PEKANBARU (CAKAPLAH) - Calon gubernur Riau nomor urut 1, Syamsuar, melaporkan pengguna whatsApp atas postingan dokumen bohong tentang 18 nama calon kepala daerah yang disebut tersandung korupsi. Tak itu saja, pihak Syamsuar juga akan melaporkan sejumlah akun facebook yang ikut menyebarkan dokumen palsu tersebut.
Nama Syamsuar ditulis paling atas dalam dokumen yang menyertakan berlogo KPK yang menyebutkan beberapa nama calon kepala daerah bakal diumumkan jadi tersangka korupsi.
"Ini fitnah, sesuatu yang tidak ada bukti dan fakta," ujar Kuasa Hukum Syamsuar, Misbahuddin Gasma, di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Riau, Rabu (6/6/2018).
Misbahuddin mengatakan, satu pengguna whatsApp yang dilaporkan yakni warga Pekanbaru inisial FM. Terlapor, kata Misbahuddin, sengaja memposting dokumen palsu berformat pdf itu pada sebuah grup whatsApp "Riau Bicara".
"Sedangkan yang posting di facebook bakal menyusul kami laporkan," tukasnya.
Misbahuddin menjelaskan, penyebaran berita palsu di media sosial itu sangat merugikan Syamsuar. Karena, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jelas membantah tidak pernah menggeluarkan dokumen yang memuat nama-nama calon kepala daerah bakal tersangka.
"Inilah berita hoax yang sebenarnya. KPK sebagai sumber utama berita mengaku tidak pernah mengeluarkan dokumen, ini sangat tendensius," tukasnya.
Penyebaran dokumen palsu itu dinilai telah mengganggu konstituen Syamsuar di Pilkada Riau. Bahkan kata dia, sejumlah masyarakat maupun tim sukses di pelosok kampung terus menghubungi Syamsuar mempertanyakan kebenaran kabar itu.
"Artinya berita ini sudah ke mana-mana. Kami sangat dirugikan karena merusak nama baik Pak Syamsuar," ujarnya.
Misbahuddin meyakini, langkah hukum tidak hanya dilakukan oleh Syamsuar, melainkan calon kepala daerah lainnya yang ada disebutkan dalam dokumen itu.
"Saya yakin kuasa hukum kepala daerah yang lain melakukan hal sama," tegasnya.
Sebelumnya, sebuah dokumen berlogo KPK memuat 18 nama calon kepala daerah yang disebut-sebut bakal diumumkan KPK sebagai tersangka korupsi. Dokumen yang dimaksud beredar di media sosial WhatsApp dalam format PDF. Dokumen itu terdiri dari dua halaman yang mencantumkan 18 nama calon kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2018.
Dalam file yang disebarkan tersebut tertulis 'Berikut daftar nama calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 beredar di media sosial yang akan diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi'
Tulisan di dokumen itu diketik menggunakan warna hitam dan merah mirip seperti logo KPK. Namun, tak ada kop resmi dalam dokumen itu.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan, KPK tidak pernah memproses seseorang sebagai calon kepala daerah, melainkan sebagai individu yang terlibat korupsi.
"KPK tidak pernah memproses seseorang sebagai calon kepala daerah, hal tersebut sudah kami tegaskan. Karena UU mengatur kewenangan KPK memperoses penyelenggara negara," ucap Febri.
Febri menambahkan penetapan status tersangka akan diumumkan resmi melalui konferensi pers. Dia memastikan KPK tidak pernah mengeluarkan dokumen dalam bentuk pdf.
"Jika KPK telah masuk proses penyidikan dan ada tersangka, maka hal tersebut akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers, bukan dengan dokumen pdf seperti itu. Itu pasti tidak benar," jelasnya.