PEKANBARU (CAKAPLAH) - PT Godang Tua Jaya (GTJ) yang beralamat di Jalan Berlian No 35 RT 01/RW 001, Bidara Cina Jakarta Timur, kembali diumumkan menjadi pemenang lelang jasa pengangkutan persampahan zona I di Pekanbaru. Zona I tersebut meliputi Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota.
Pengumuman pemenang lelang proyek yang sempat gagal berulang kali ini, bisa dilihat melalui website resmi lpse.pekanbaru.go.id.
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kota Pekanbaru, Mus Alimin, saat dikonfirmasi mengenai kebenaran PT GTJ telah ditetapkan sebagai pemenang proyek pengangkutan sampah zona I, belum bisa dihubungi via teleponnya hingga sore ini.
Dari penelurusan CAKAPLAH.com melalui melalui website resmi lpse.pekanbaru.go.id, PT GTJ berhasil mengalahkan 22 peserta lelang lainnya yang ikut serta mengikuti tahapan proses lelang.
Sebelum ditetapkan menjadi pemenang, PT GTJ bersama 22 peserta lainnya telah mengikuti proses pasca kualifikasi yang sudah dimulai sejak 27 Juli sampai 2 Agustus 2018. Sedangkan untuk tahap pembukaan dokumen penawaran sudah dilakukan 3-7 Agustus. Evaluasi penawaran 3-8 Agustus dan evaluasi dokumen kualifikasi 3-8 Agustus.
Diberitakan sebelumnya, Mus Alimin menyebutkan, pihaknya bersama Kelompok Kerja (Pokja) tidak ada menjagokan perusahaan manapun untuk menjadi pemenang lelang swastanisasi sampah di zona I. Semua dilaksanakan berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Tidak ada kami menjagokan perusahaan manapun agar bisa menang dilelang sampah ini. Semuanya berjalan sesuai aturan dan mekanisme," ungkapnya.
Seperti diketahui untuk pemenang lelang swastanisasi sampah harus berasal dari perusahaan yang benar-benar bonafit. Salah satunya harus memiliki deposito minimal sebesar Rp5 miliar.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi pihak ketiga pemenang lelang harus memiliki kendaraan operasional pribadi bukan sewa atau rental minimal 20 unit dan becak motor sekitar 7 unit. Selanjutnya juga harus sudah berpengalaman pernah mengerjakan proyek serupa dengan anggaran minimal sebesar Rp35 miliar.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Lingkungan, Pemerintahan |