Tersangka judi qiu-qiu ditahan polisi
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Pangkalan Lesung melakukan penggrebekan terhadap aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat, Selasa (6/11/2018) sore.
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIk, menuturkan bahwa penggerebekan terhadap judi qiu-qiu ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat dimana di sebuah pondok depan rumah makan Sari Bundo jalan lintas timur kecamatan Pangkalan Lesung sering sering dijadikan tempat perjudian," terang Kapolres.
Berkat informasi ini, Kapolsek Pangkalan Lesung Iptu Nazzarudin bersama anggota gabungan Reskrim dan intel langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
"Tiba dilokasi dijumpai sejumlah warga yang sedang asyik melakukan aktivitas judi jenis qiu-qiu. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pangkalan Lesung," tegas Kapolres.
Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan pihaknya menetapkan enam orang pelaku sebagai tersangka. Keenam tersangka antara lain, SB (35) warga Dusun Tua, kecamatan Pangkalan Lesung, HN (34) warga Kelurahan Pangkalan Lesung, GS (35) warga kelurahan Pangkalan Lesung, RS (35) warga lingkungan 1 Pangkalan Lesung, HS (36) warga kelurahan Pangkalan Lesung dan SY (58) warga Air Mas RT 006 RW 002 kecamatan Ukui.
Penulis | : | Ocu |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Pelalawan, Hukum |