PEKANBARU (CAKAPLAH) - Langkah Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ASN menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran, dengan cara mengandangkan mobil tidak diikuti sebagai kepala daerah di Riau.
Bahkan ada kepala daerah yang izinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa mobdin untuk mudik lebaran 2019. Misalnya saja Bupati Pelalawan HM Harris. Harris hanya melarang mobil dinas Pemkab Pelalawan keluar dari Riau.
Gubri Syamsuar saat ditanya soal itu apakah kebijakan pengumpulan mobil dinas berlaku untuk kabupaten/kota, mengingat sebagian kepala daerah di Riau memperbolehkan ASN menggunakan mobdin untuk mudik lebaran. "Kan sudah ada imbauan KPK, kenapa kita imbau lagi. Karena surat imbauan KPK itu ditujukan oleh semua kepala daerah," kata Gubri Syamsuar kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (31/5/2019).
Karena itu, Syamsuar menegaskan untuk pelarangan dan pengumpulan mobdin kabupaten/kota tergantung kebijakan bupati/walikota masing-masing.
"Itu tergantung kepala daerah masing-masing. Karena sudah ada imbauan KPK," cakap mantan Bupati Siak dua periode ini.
Ditanya apakah saat menjabat Bupati Siak kebijakan pelarangan menggunakan mobil bagi ASN pernah diterapkan, Syamsuar mengaminkan.
"Di Siak iya lah (larang ASN Siak gunakan mobdin untuk mudik lebaran. Kalau kami yang pimpin sama seperti ini. Kalaupun tak dikandangkan, kami tegaskan mobil dinas tak boleh dipakai pejabat dan ASN Siak," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |