ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejak diberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada 15 Oktober lalu hingga akhir Oktober, sudah 23.334 unit kendaraan roda dua dan empat manfaatkan program tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana melalui Kepala Bidang Penerimaan Pajak, Ispan S Syahputra kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (1/11/2019) di Pekanbaru.
Ispan menerangkan dari 23.334 unit kendaraan itu, pokok pajak disetor ke kas daerah (Kasda) sebanyak Rp24,291 miliar, dan denda dihapuskan sebesar Rp8,806 miliar.
"Kita targetkan penerimaaan daerah yang diperoleh hingga akhir pelaksanaan program pemutihan denda pajak diharapkan dapat mencapai Rp60 miliar.
Mudah-mudahan dengan sisa waktu hingga 14 Desember mendatang bisa tercapai," ujarnya.
Lebih lanjut Ispan mengatakan, dari 23.334 unit kendaraan itu paling banyak melakukan pembayaran pajak yakni kendaraan roda dua sebanyak 17.596 unit atau 75,41 persen.
"Sisanya sebanyak 5.738 unit roda empat yang bayar pajak. Ini memang secara kuantitas jumlah kendaraan roda dua lebih banyak dibandingkan roda empat," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |