Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Indra Putrayana
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) di Riau berakhir pada, Sabtu (14/12/2019).
Sejak lebih kurang dua bulan (15 Oktober-14 Desember 2019) diterapkan program pemutihan itu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, ada sebanyak 5.471 wajib pajak memperoleh insentif penghapusan pajak, dengan pokok pajak yang didapat sebesar Rp9,377miliar.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Indra Putrayana kepada CAKAPLAH.COM, Ahad (15/12/2019).
Indra mengatakan, selama program pemutihan denda pajak diterapkan sebanyak 95.655 wajib pajak telah dibebaskan denda PKB dan BBNKB, terdiri roda dua sebanyak 70.699 unit dan roda empat sebanyak 24.956 unit.
"Jadi selama dua bulan program pemutihan diterapkan, kita berhasil memperoleh pemasukan pendapatan yang dimasukan ke kas daerah (Kasda) sebesar Rp109,280 miliar dan denda yang dihapuskan Rp39,157 miliar," ungkapnya.
Indra menyampaikan, sebagian besar wajib pajak yang telah memperoleh penghapusan denda dilayani oleh kantor Samsat yang berada di wilayah Pekanbaru sebanyak 38.018 unit dengan kontribusi pendapatan sebesar Rp56.642 miliar.
"Lalu Samsat wilayah Kampar 7.998 unit dengan kontribusi sebesar Rp8,345 miliar, dan Samsat di wilayah Bengkalis 6.802 unit dan telah menyetor ke kasda sebesar Rp6,509 miliar," paparnya.
Atas program pemutihan tersebut, Indra mengklaim sampai 14 Desember 2019, total realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberhasil diperoleh mencapai Rp1,080 triliun.
"Alhamdulillah atas capaian realisasi PKB itu, kita berhasil melampaui target PKB tahun 2019 sebesar Rp1,062 triliun. Dan angka ini akan terus bergerak sampai akhir tahun ini," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |