PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski sudah pernah ditertibkan, ruas jalan di persimpangan Mal SKA Kota Pekanbaru masih saja dijadikan tempat parkir dan lapak dagangan. Titik yang dilarang parkir persis di dekat halte Mal SKA.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso menegaskan, tidak pernah menugaskan juru parkir di kawasan tersebut.
“Tidak ada penugasan dan pengelolaan parkir di sekitar kawasan (halte) SKA,” kata Yuliarso, Jumat (20/12/2019).
Kata dia, Dishub akan melakukan pengawasan dengan menugaskan Petugas Dishub. Pada penertiban lalu, Satpol PP juga ikut berjaga-jaga di kawasan itu.
“Petugas Dishub dan Satpol PP nanti standby di sana, sama-sama mengawal agar tidak ada oknum yang bermain di sana,” jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |