Mexsasai Indra Putra
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Plt Bupati Bengkalis, Muhammad, mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Inhil. Praperadilan dilakukannya setelah tiga kali tidak mengindahkan panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Riau, Mexsasai Indra Putra, menilai bahwa praperadilan yang dilakukan Muhammad merupakan modus yang ditempuh agar lepas dari jerat hukum. Dia juga sudah jadi buronan oleh Polda Riau.
"Upaya pra peradilan yang dilakukan DPO dalam perkara ini Plt Bupati Bengkalis semacam modus operandi menyiasati hukum acara untuk lepas dari jeratan hukum," kata Mexsasai, di Pekanbaru, Sabtu (7/3/2020).
Mexsasai mengatakan, surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan tersangka hukum yang sedang dalam pelarian tidak bisa mengajukan permohonan praperadilan sudah tepat untuk diterapkan dalam perkara ini.
Surat tersebut adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sesuai lansiran surat edaran bertanggal 23 Maret 2018 tersebut, dasarnya adalah, "Bahwa dalam praktik peradilan akhir-akhir ini, ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) akan tetapi hal tersebut belum diatur dalam peraturan Undang-Undang"
Surat edaran tersebut merinci, tersangka melarikan diri atau dalam DPO, tidak dapat diajukan permohonan praperadilan. Kemudian, jika permohonan tetap diajukan oleh penasihat hukum atau keluarga, maka hakim menjatuhkan putusan tidak dapat menerimanya. Lebih lagi, putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
Ditambahkannya, gugurnya kewenangan praperadilan terjadi apabila berkas perkara yang menjerat Muhammad dilimpahkan ke kejaksaan. "Jika perkara sudah dilimpahkan ke penuntut umum, praperadilan gugur," ucapnya.
Polda Riau masih kesulitan melacak Muhammad. Dia diketahui merayakan pesta pernikahan anak perempuannya di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru tapi berdasarkan pantauan, pendamping pengantin perempuan hanya diwakili oleh istri Muhammad.
Muhammad dijadikan DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Sebagai pejabat publik, Muhamamd dinilai kooperatif dan tidak patuh hukum.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengimbau Muhammad kooperatif agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polda Riau. "Kalau tidak patuh hukum, maka sanksi sosial akan menyertai. Jadi kami imbau untuk bisa kooperatif," tegas Sunarto.
Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000.
Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.
Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.
Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.
Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp.2.639.090.623.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |