Senin, 06 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Bawaslu: Kami Kecewa KPU tak Konsisten Soal Pelanggaran PSI
Jum'at, 01 Juni 2018 08:36 WIB
Bawaslu: Kami Kecewa KPU tak Konsisten Soal Pelanggaran PSI
Ketua Bawaslu, Abhan, dalam konferensi pers hasil penanganan dugaan pelanggaran kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kamis (17/5). Abhan mengungkapkan dua petinggi PSI terancam pidana penjara.

(CAKAPLAH) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, kecewa karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap tidak konsisten dalam memberi keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Keterangan yang berbeda itu membuat Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

"Sebagai sesama penyelenggara Pemilu, kami kecewa dengan KPU yang memberikan keterangan tidak konsisten antara yang diberikan kepada Bawaslu dan kepada kepolisian," ujar Ratna kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Keterangan itu merujuk kepada pernyataan yang disampaikan oleh salah satu Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ratna mengungkapkan ada perbedaan antara pernyataan yang diberikan kepada Bawaslu dengan keterangan yang disampaikan Wahyu kepada penyidik kepolisian.

"Tidak mungkin kepolisian berani menghentikan kasus ini jika ada keterangan yang sama dengan pernyataan kepada kami saat memproses kasus ini di Bawaslu. Dalam gelar perkara tahap ketiga (pemeriksaan di Bareskrim Polri) memang kami melihat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa keterangan yang disampaikan KPU berubah," jelas Ratna.

Menurut Ratna, pernyataan KPU pada saat pemeriksaan di Bareskrim Polri inilah yang dijadikan dasar untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh PSI. "Karena KPU yang melaksanakan tahapan kampanye itu," tuturnya.

Lebih lanjut Ratna mengatakan, kasus dugaan pelanggaran kampanye PSI tidak bisa diusut kembali. Kasus ini sudah resmi dihentikan oleh kepolisian sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Kasus PSI ini tidak bisa diusut lagi. Sudah berhenti sampai pada tahap penyidikan," ujar Ratna.

Pemberhentian itu dinyatakan dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Bareskrim Mabes Polri tertanggal 31 Mei. "Karena sudah ada perintah pemberhentian itu, kasus ini sudah tidak bisa lagi dilanjutkan ke tahap penuntutan (ke kejaksaan)," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan, mengungkapkan jika penghentian kasus PSI resmi ditetapkan pada Kamis. Penghentian disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Bareskrim Polri yang dilanjutkan dengan penerbitan SP3 pada hari yang sama.

"Dengan adanya surat tersebut, kasus dugaan pelanggaran ini resmi dihentikan oleh penyidik," ujar Abhan dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis petang.

Dia melanjutkan, hal ini disebabkan perbedaan keterangan dari Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Menurut Abhan, pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran kampanye oleh PSI. Dalam masa penyidikan selama 14 hari tersebut sudah dipanggil sejumlah pihak, yakni Ketua Bawaslu, Abhan, penemu iklan, Mochamad Afifuddin, pihak PSI, ahli pidana, ahli bahasa dan KPU.

"Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, yang juga sudah didapatkan dalam pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu pada Rabu (30/5), dinyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye PSI tidak diteruskan ke proses penuntutan," tutur Abhan.

Dia melanjutkan, pihak kepolisian mempertimbangkan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan oleh Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Keterangan yang dimaksud disampaikan oleh Wahyu pada saat proses penanganan pelanggaran di Bawaslu pada 16 Mei lalu, berbeda dengan keterangan yang disampaikan saat penyidikan di Bareskrim Polri.

Abhan mengungkapkan, pada 16 Mei Wahyu mengatakan bahwa iklan PSI di Harian Jawa Pos mengandung unsur kampanye lantaran memuat citra diri partai berupa lambang dan nomor urut.

Wahyu juga menyebut iklan yang tayang pada 23 April itu tergolong kampanye di luar jadwal. Sebab, parpol baru boleh berkampanye di media massa mulai 24 Maret 2019 mendatang. Ketentuan ini merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019.

Keterangan ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Wahyu saat pemeriksaan di Bareskrim Polri. Wahyu menyebut KPU belum menetapkan jadwal kampanye dan peraturan teknis (PKPU) kampanye untuk Pemilu 2019.

Editor : Ali
Sumber : Republika.co.id
Kategori : Nasional, Politik, Hukum
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Lainnya
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Senin, 06 Mei 2024
Dispora Minta KONI Pekanbaru Tingkatkan Pembinaan
Senin, 06 Mei 2024
Dukungan ke Dedi Putra untuk Ikut Pilkada Semakin Besar
Senin, 06 Mei 2024
Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
Senin, 06 Mei 2024
Gelar “Police Goes To School” di SMAN 1 Minas, Kapolres Siak Paparkan Sejarah Indonesia serta Beri Motivasi Menuju Sukses

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Senin, 06 Mei 2024
Pengurus ASPIKOM Wilayah Riau Periode 2023-2026 Resmi dilantik
Jumat, 03 Mei 2024
Masuk dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, UIR akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Kamis, 02 Mei 2024
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Targetkan Akreditasi Unggul
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www