Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Proses pemberhentian Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau menunggu paripurna oleh DPRD Riau sebelum dikirim Kemendagri untuk diterbitkan Perpres SK Pemberhentian secara terhormat.
Demikian disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, kepada CAKAPLAH.com, Senin (13/8/2018) di ruang kerjanya.
Sudarman mengatakan, surat pengunduran diri itu sebagai salah satu syarat pejabat negara sebelum mendaftar sebagai calon legislatif.
"Jasi siapa pun pejabat negara yang mencalonkan sebagai legislatif wajib mengajukan pengunduran diri," katanya.
Karena menurutnya tanpa surat pengunduran itu tidak bisa mendaftar. Surat itu salah satu syarat pejabat negara mencalonkan diri sebagai legislatif.
"Nah, untuk proses selanjutnya berada di dewan untuk diparipurnakan. Lalu disampaikan ke Kemendagri untuk diterbitkan Perpres SK pemberhentian secara terhormat," paparnya.
Apakah SK pemberhentian itu setelah Daftar Calon Tetap (DCT), Sudarman menyatakan itu kewenangan dewan kapan akan menggelar paripurna.
"Tapi yang jelas terhitung sejak DCT itu, maka kewenangan-kewenangan yang ada kepada gubernur sudah tidak ada lagi. Maka jabatan gubernur akan diemban oleh wakil gubenur. Apakah itu Plt atau PJ tergantung kepada pusat," bebernya.
"Mungkin suratnya masih di KPU, dan belum sampai dewan sehingga belum ada jadwal paripurna. Karena dalam ketentuannya juga tidak diatur agendanya. Tapi yang jelas pemberhentian itu diparipurnakan karena nanti H-1 sebelum pencoblosan kalau tak ada SK pemberhentian secara terhormat akan jadi masalah," cakapnya.