PEKANBARU (CAKAPLAH) - Harapan masyarakat sekitar agar segera Pemerintah Kota Pekanbaru menutup dan memindahkan pabrik karet akhirnya kembali kandas. Pemko Pekanbaru kembali memberikan perpanjangan izin operasional kepada PT Bangkinang yang berada di Jalan Taskurun.
Perpanjangan izin selama tiga tahun ini diharapkan sekaligus untuk segera merelokasi pembangunan di tahun 2021 mendatang.
Perpanjangan izin tersebut diberikan sesuai aturan yang berlaku, sembari memberikan hak dan kesempatan kepada pihak perusahaan agar dapat merelokasi keberadaannya untuk dipindahkan ke tempat lain.
"Perpanjangan izin yang kita berikan ini sekaligus memberikan hak kepada mereka untuk membangun dan merelokasi pabriknya ke tempat yang baru. Untuk itu kita kasi waktu 3 tahun," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus, Selasa (21/8/2018).
Firdaus menyebut, perpanjangan izin yang diberikan kepada pabrik karet tersebut merupakan kesempatan terakhir yang diberikan Pemko kepada pihak perusahaan untuk dapat merelokasikan segera pembangunan pabrik ke tempat yang baru. Sebab, jika setelah tiga tahun atau nanti izinnya sudah habis, maka pabrik PT Bangkinang tidak akan dibenarkan lagi beroperasi di Pekanbaru.
"Kalau batas waktu tiga tahun habis mereka tidak pindah, kita akan lakukan tindakan tegas," imbuhnya tanpa menjabarkan apa sanksi tegas yang akan diberikan.
Adapun ultimatum yang dilontarkan Firdaus dalam bentuk memberikan perpanjangan izin untuk merelokasi keberadaan pabrik yang dinilai tidak layak beroperasi di tengah kota, bukan saja ditujukan untuk pabrik PT Bangkinang.
Namun juga untuk pabrik karet milik PT Ricry yang berada di Jalan Nelayan tepian Sungai Siak, Firdaus juga menilainya pabrik ini sudah tak layak lagi beroperasi di tempat tersebut.
"PT Ricry juga, kalau dulu iya lah hutan, sekarang kan sudah tengah kota. Maka, kedua pabrik ini ke depannya akan tidak diizinkan lagi beroperasi, karena keberadaannya sudah menimbulkan dampak negatif seperti polusi udara, yang baunya terasa hingga ke rumah dinas," ungkapnya.
Disinggung apakah kedua pabkri PT Karet ini bisa direlokasikan ke Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT), Walikota dengan tegas mengatakan tidak.
"Pabrik semacam itu tidak masuk kriteria KIT, itu pabrik hulu, kriterianya tidak cocok. Pabrik yang bisa menempati KIT hanya pabrik-pabrik yang memproduksi bahan olahan setengah jadi menggunakan teknologi tinggi. Pabrik karet tidak masuk ke sana, kecuali anaknya seperti pabrik yang mengolah barang setengah jadi seperti pabrik ban," pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |