Tersangka diamankan polisi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Bukit Raya pada Rabu (22/8/2018) pagi mengamankan Zulfikar Lubis (25) di rumahnya. Ia ditangkap karena diduga mencuri alat berat milik tetangganya. Dari rumahnya diamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit mesin Dompeng R175A dan semprot merk Solo.
Seperti disampaikan Kapolsek Bukitraya, Kompol Pribadi, penangkapan ini bermula dari laporan salah satu warga Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai. Pelapor menyampaikan bahwa istrinya pada hari itu sekitar pukul 08.00 WIB sedang mengambil sayur di kebun rumahnya. Ketika melihat mesinnya, ia tak menemukan di tempat biasanya.
"Istri pelapor tersebut segera mencari di sekitar tempat biasa ia meletakkan, namun tidak ditemukan," kata Pribadi, Kamis (23/8/2018)
Saat itu, istri pelapor mencurigai Zulfikar. Pasalnya ada jejak kaki dan ceceran minyak yang mengarah ke rumah Zulfikar. Istri pelapor pun menghubungi Bhabinkatibmas Polsek Bukitraya untuk memerika rumah tersebut. Di sanalah ditemukan barang yang dicari berupa mesin Donpeng dan juga alat semprot.
"Untuk menjalani proses selanjutnya, tersanga dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Bukitraya. Kerugian mencapai Rp 3 juta," cakap Pribadi.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |