Perkara Penggelapan Aset Gereja di Pekanbaru, Pendeta Polisikan Pendeta
Selasa, 04 September 2018 11:59 WIB
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jansaiman Saragih (49) yang merupakan Pendeta GBI Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru harus meringkuk di sel Rumah Tahanan Kelas II B Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.
Ia ditahan dalam perkara penggelapan invenstaris atau aset Gereja Bethel Indonesia (GBI), Pekanbaru, Provinsi Riau. Ia dilaporkan John Butti yang notabene juga seorang pendeta.
Ivan Dhori S Meliala selaku kuasa hukum mengatakan, penahanan kliennya berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) No. Print-807/N.4.10/Epp.2/08/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto, SH selaku Penuntut Umum.
Menurut Ivan, setelah menandatangani surat penahanan, Pendeta Jansaiman Saragih hanya terlihat pasrah. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini berjalan dan berharap akan mendapat keadilan.
"Beliau terlihat pasrah dan mengatakan biarlah semuanya terjadi oleh karena kehendak Tuhan, dan Tuhan pasti akan menolongnya karena beliau merasa tidak bersalah melakukan tindak pidana penggelapan ini,"ungkap Ivan Dhori Suranta Meliala, SH., M.Div., M.Th selaku Penasihat Hukum sambil menirukan ucapan kliennnya.
Perkara pidana penggelapan ini diproses secara hukum berawal pada tanggal 31 Oktober 2017 yang lalu, dimana GBI Rayon 11 membuat pengaduan Polisi ke Polda Riau dengan Pengaduan Nomor: 060/GBI-Ry11/SP/X/2017 tindak pidana “penggelapan” aset GBI oleh pengurus periode 2012-2017.
Saat itu pengurus GBI menerima aset/barang iventaris dari Saudara Lukmanto dan setelah barang-barang diterima oleh Pengurus GBI Cabang Arengka tidak bersedia dilakukan audit oleh Koordinator Pengawasan Aset Cabang GBI Rayon 11 Pekanbaru sebagaimana dimaksud dalam rumusan 372 KUHPidana.
“Dasar pengaduan GBI Rayon 11 ke Polda Riau dengan Pengaduan Nomor: 060/GBI-Ry11/SP/X/2017 diduga tindak pidana adalah penggelapan aset/barang inventaris gereja yang sebelumnya telah diserahkan oleh Pak Lukmanto kepada Pak Pendeta Jansaiman Saragih, Pak Thamrin Iskandar dan Pak Hotma Pasaribu tertanggal 20 Mei 2013 sesuai surat pernyataan dan penyerahan hak yang telah dilegalisasi di notaris," jelas Ivan.
Namun yang dipersoalkan dalam perkara ini sambung Ivan, adalah 100 unit kursi merek Futura yang telah dijual Pendeta Jansaiman Saragih seharga Rp17 Juta atas kesepakatan perwakilan pengerja di gerejanya. Uang hasil perjualan aset itu katanya lagi, digunakan untuk pembayaran hutang gereja dan menambah kas gereja. "Dari penjualan kursi tersebut Pendeta Jansaiman Saragih tidak ada satu rupiah pun memakainya untuk keperluan secara pribadi,"tegasnya.
Menurut Ivan lagi, agar persoalan ini tidak meruncing, Pendeta Jansaiman Saragih sudah meminta kebijaksanaan dari Sinode GBI selaku pimpinan tertinggi GBI. Bahkan, pihak GBI telah melakukan pertemuan di Jakarta dan persoalan tersebut telah diselesaikan secara internal gereja.
"Bahkan Sinode Gereja Bethel Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Gereja Bethel Indonesia No. 23/S-XV/BPH-GBI/SK/IV/2018 tentang penyelesaian masalah GBI ICC Riau dengan Cabang (GBI Arengka) tertanggal 9 April 2018 yang pada intinya bahwa persoalan tersebut diselesaikan secara internal kekeluargaan dan mengenai aset yang telah dijual, tidak perlu dipersoalkan maka persoalan tersebut dianggap selesai," pungkasnya.
Meskipun sudah dianggap selesai, ternyata 27 April 2018 Pendeta John Butti kembali membuat Laporan Polisi Nomor: LP/199/IV/2018/RIAU/SPKT dari lanjutan proses hukum Pengaduan Nomor: 060/GBI-Ry11/SP/X/2017. Berangkat dari Laporan Polisi inilah perkara Jansaiman Saragih diproses secara hukum di Unit 2 Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pertimbangan penyidik, tidak ada melakukan penahanan terhadap klien kami Pendeta Jansaiman Saragih. Namun, setelah dilaksankan tahap II Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan, dimana dalam surat perintah penahanan dan berdasarkan kententuan, Pendeta Jansaiman Saragih ditahan di Rutan selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2018 sampai dengan 17 September 2018 dan selanjutnya perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk proses persidangan, “ungkap Ivan Meliala.
Ia ditahan dalam perkara penggelapan invenstaris atau aset Gereja Bethel Indonesia (GBI), Pekanbaru, Provinsi Riau. Ia dilaporkan John Butti yang notabene juga seorang pendeta.
Ivan Dhori S Meliala selaku kuasa hukum mengatakan, penahanan kliennya berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) No. Print-807/N.4.10/Epp.2/08/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto, SH selaku Penuntut Umum.
Menurut Ivan, setelah menandatangani surat penahanan, Pendeta Jansaiman Saragih hanya terlihat pasrah. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini berjalan dan berharap akan mendapat keadilan.
"Beliau terlihat pasrah dan mengatakan biarlah semuanya terjadi oleh karena kehendak Tuhan, dan Tuhan pasti akan menolongnya karena beliau merasa tidak bersalah melakukan tindak pidana penggelapan ini,"ungkap Ivan Dhori Suranta Meliala, SH., M.Div., M.Th selaku Penasihat Hukum sambil menirukan ucapan kliennnya.
Perkara pidana penggelapan ini diproses secara hukum berawal pada tanggal 31 Oktober 2017 yang lalu, dimana GBI Rayon 11 membuat pengaduan Polisi ke Polda Riau dengan Pengaduan Nomor: 060/GBI-Ry11/SP/X/2017 tindak pidana “penggelapan” aset GBI oleh pengurus periode 2012-2017.
Saat itu pengurus GBI menerima aset/barang iventaris dari Saudara Lukmanto dan setelah barang-barang diterima oleh Pengurus GBI Cabang Arengka tidak bersedia dilakukan audit oleh Koordinator Pengawasan Aset Cabang GBI Rayon 11 Pekanbaru sebagaimana dimaksud dalam rumusan 372 KUHPidana.
“Dasar pengaduan GBI Rayon 11 ke Polda Riau dengan Pengaduan Nomor: 060/GBI-Ry11/SP/X/2017 diduga tindak pidana adalah penggelapan aset/barang inventaris gereja yang sebelumnya telah diserahkan oleh Pak Lukmanto kepada Pak Pendeta Jansaiman Saragih, Pak Thamrin Iskandar dan Pak Hotma Pasaribu tertanggal 20 Mei 2013 sesuai surat pernyataan dan penyerahan hak yang telah dilegalisasi di notaris," jelas Ivan.
Namun yang dipersoalkan dalam perkara ini sambung Ivan, adalah 100 unit kursi merek Futura yang telah dijual Pendeta Jansaiman Saragih seharga Rp17 Juta atas kesepakatan perwakilan pengerja di gerejanya. Uang hasil perjualan aset itu katanya lagi, digunakan untuk pembayaran hutang gereja dan menambah kas gereja. "Dari penjualan kursi tersebut Pendeta Jansaiman Saragih tidak ada satu rupiah pun memakainya untuk keperluan secara pribadi,"tegasnya.
Menurut Ivan lagi, agar persoalan ini tidak meruncing, Pendeta Jansaiman Saragih sudah meminta kebijaksanaan dari Sinode GBI selaku pimpinan tertinggi GBI. Bahkan, pihak GBI telah melakukan pertemuan di Jakarta dan persoalan tersebut telah diselesaikan secara internal gereja.
"Bahkan Sinode Gereja Bethel Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Gereja Bethel Indonesia No. 23/S-XV/BPH-GBI/SK/IV/2018 tentang penyelesaian masalah GBI ICC Riau dengan Cabang (GBI Arengka) tertanggal 9 April 2018 yang pada intinya bahwa persoalan tersebut diselesaikan secara internal kekeluargaan dan mengenai aset yang telah dijual, tidak perlu dipersoalkan maka persoalan tersebut dianggap selesai," pungkasnya.
Meskipun sudah dianggap selesai, ternyata 27 April 2018 Pendeta John Butti kembali membuat Laporan Polisi Nomor: LP/199/IV/2018/RIAU/SPKT dari lanjutan proses hukum Pengaduan Nomor: 060/GBI-Ry11/SP/X/2017. Berangkat dari Laporan Polisi inilah perkara Jansaiman Saragih diproses secara hukum di Unit 2 Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pertimbangan penyidik, tidak ada melakukan penahanan terhadap klien kami Pendeta Jansaiman Saragih. Namun, setelah dilaksankan tahap II Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan, dimana dalam surat perintah penahanan dan berdasarkan kententuan, Pendeta Jansaiman Saragih ditahan di Rutan selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2018 sampai dengan 17 September 2018 dan selanjutnya perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk proses persidangan, “ungkap Ivan Meliala.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Senin, 13 Februari 2023 14:00 WIB
Hingga Minggu Kelima Januari, 9 Kasus DBD Ditemukan di Pekanbaru
Senin, 27 Maret 2023 13:37 WIB
Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD Tahun 2022 ke BPK RI, Muflihun Harap Pertahankan WTP
Jum'at, 07 April 2023 11:20 WIB
Pemko Pekanbaru Dirikan Lima Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2023
Senin, 03 April 2023 15:30 WIB
KHAS Pekanbaru Hotel bersama Dompet Dhuafa Riau Salurkan Paket Berbuka Puasa
Senin, 20 Februari 2023 13:53 WIB
Agar Kebakaran Pasar Cik Puan Tak Terulang Lagi, Dewan Minta Pemko Lakukan Hal Ini
Rabu, 22 Februari 2023 15:35 WIB
Dewan Wanti-wanti agar Lapak Baru Pedagang Pasar Cik Puan Tak Menggangu Jalan
Jum'at, 07 April 2023 14:08 WIB
Kemenkumham Langsung Sebar 191 Pengungsi Rohingya dari Aceh ke Tujuh Penampungan
Senin, 20 Februari 2023 11:05 WIB
Api Berawal dari Kios Kosong, Polisi Duga Kebakaran Pasar Cik Puan akibat Korsleting Listrik
Sabtu, 18 Februari 2023 10:35 WIB
Nikmati Kesegaran "Sparkling Drakult" Ala KHAS Pekanbaru Hotel, Wajib Dicoba!
Selasa, 14 Februari 2023 11:57 WIB
Apel Siaga Pengawasan 1 Tahun Menuju Pemilu, Ini Pesan Bawaslu Pekanbaru
Rabu, 22 Februari 2023 20:20 WIB
Pembangunan Pasar Cik Puan Masih Dibicarakan, Pedagang Jualan Sementara di Bangunan Terbengkalai
Senin, 27 Maret 2023 12:19 WIB
Apresiasi Pj Wako Perbaiki Jalan Kota, DPRD Pekanbaru Sarankan Programnya Terus Berlanjut
Senin, 20 Februari 2023 15:11 WIB
Mata Pencaharian Hilang, Pedagang Pasar Cik Puan Pekanbaru Berharap Bantuan Pemerintah
Senin, 20 Februari 2023 12:13 WIB
Pemko Berencana Pindahkan Sementara Pedagang ke Bangunan Terbengkalai Pasar Cik Puan
Selasa, 28 Maret 2023 20:30 WIB
Ditemukan Takjil Mengandung Bahan Berbahaya, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pengawasan Diperketat
Rabu, 05 April 2023 21:39 WIB
Yuk Ikutan Kontes Foto Kuliner Ramadan Disbudpar Pekanbaru, Banyak Hadiah Menarik
Selasa, 14 Februari 2023 21:06 WIB
Pemko Pekanbaru Dorong Bawaslu Wujudkan Pemilu Berkualitas, Luber dan Jurdil
Minggu, 26 Maret 2023 14:31 WIB
Selain Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi Juga Keliling Pekanbaru Bangunkan Sahur
Rabu, 15 Februari 2023 16:17 WIB
Pemko Pekanbaru Berencana Beli Langsung Hasil Panen ke Sumbar
Kamis, 06 April 2023 13:47 WIB
Masuki Mudik Lebaran, Polisi Pasang Kamera ETLE di Tol Pekanbaru Dumai
Sabtu, 18 Februari 2023 09:23 WIB
Rawan Konflik Pemilu, Pelaksanaan Coklit di Daerah Perbatasan Menjadi Atensi
Senin, 13 Februari 2023 15:21 WIB
Target Juara Umum di MTQ Tingkat Provinsi, Muflihun Janjikan Beasiswa hingga Umrah
Rabu, 15 Februari 2023 09:17 WIB
Warga Pekanbaru Waspadai Dampak La Nina! Hubungi Nomor Ini Jika Alami Bencana
Rabu, 15 Maret 2023 15:30 WIB
DPRD Pekanbaru Ingatkan Instansi Terkait Antisipasi Semua Kemungkinan
Senin, 03 April 2023 13:26 WIB
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Pekanbaru Amankan Empat Sepeda Motor
Kamis, 06 April 2023 14:50 WIB
Dishub Pekanbaru Tegaskan Kendaraan Penumpang Mudik Wajib Uji KIR
Selasa, 14 Februari 2023 15:34 WIB
Selama Gelaran MTQ, ASN Pemko Pekanbaru Diinstruksikan Pakai Baju Melayu
Senin, 13 Februari 2023 09:34 WIB
Hotel KHAS Pekanbaru Hadirkan Promo "Lovebruary Staycation", Gratis Voucher Dinner
Kamis, 06 April 2023 09:10 WIB
Perusahan di Pekanbaru Wajib Bayarkan THR sebelum H-7 Lebaran
Rabu, 15 Maret 2023 12:40 WIB
Hotel Indonesia Group dan Bank BRI Jalin Kerjasama Beragam Program Promosi Menarik
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Minggu, 05 Mei 2024
Warga Meranti Ingin Dedi Putra Ikut Bertarung di Pilkada 2024
Sabtu, 04 Mei 2024
Pemuda Muhammadiyah Riau Gelar Rakerwil dan Dialog
Jumat, 03 Mei 2024
Tekan Stunting, Ibu Pj Gubernur bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat dan Susu
Kamis, 02 Mei 2024
Bagholek Godang Masyarakat Kampar di GOR Pekanbaru Dapat Dukungan Pemkab
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Jumat, 03 Mei 2024
Masuk dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, UIR akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Kamis, 02 Mei 2024
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Targetkan Akreditasi Unggul
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Kamis, 02 Mei 2024 21:06 WIB
10 Tahun Buron, Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru Ditangkap
02
Jumat, 03 Mei 2024 14:27 WIB
Ditutup, Masyarakat Kembali Diingatkan Tidak Melintas di Jalan Sudirman Pekanbaru
03
Selasa, 30 April 2024 14:35 WIB
Rakor Kades di Riau Akan Dihadiri Mendagri, Ada Bantuan Kendaraan Operasional untuk Desa
04
Rabu, 01 Mei 2024 12:26 WIB
Agenda Besar Bakal Berlangsung di Pekanbaru, 1.525 Personel Gabungan Siap Beri Pengamanan
05
Kamis, 02 Mei 2024 10:15 WIB
Pj Gubri Berang! Kadisdik Riau Tak Hadir saat Upacara Hardiknas
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai
Indeks Berita