BATAM (CAKAPLAH) - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Riau Kepri (BRK) akhirnya membatalkan hasil seleksi Panitia Seleksi Calon Anggota Komisaris dan Direksi BRK, pada Rabu (19/9/2018) malam di Batam.
"Pembatalan itu bukan pendapat seseorang, tapi seluruh pemegang saham menyatakan setuju (hasil Pansel, red) untuk dibatalkan ," cakap Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, kepada CAKAPLAH.com, Kamis (20/9/2018)
Kata Masperi, pembatalan hasil seleksi karena para pemegang saham menilai proses seleksi ada kelemahan-kelemahan. Namun, kepada CAKAPLAH.com, Masperi tidak merinci kelemahan apa saja yang dimaksud pemegang saham tersebut.
Masih menurut Masperi, setidaknya ada empat poin yang disepakati dalam RUPS malam itu. Selain menganulir hasil Pansel Calon Anggota Komisaris dan Direksi BRK yang diketuai Prof Muhtar Ahmad, para pemegang saham juga mensepakati untuk membentuk pansel baru calon anggota komisaris dan direksi.
"RUPS memberi mandat dan kewenangan sepenuhnya kepada pemegang saham terbesar, yakni Gubernur Riau untuk membentuk ulang panitia seleksi calon anggota komisaris dan direksi BRK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik undang-undang perseroan, maupun Permendagri 37/2018 dan PP 54," papar Masperi.
Kesepakatan lainnya, lanjut Masperi, proses seleksi baru calon anggota komisaris dan direksi BRK ini harus selesai dalam waktu satu bulan kedepan.
"Paling lambat, seleksi dua direktur dan satu komisaris ini selesai sampai akhir Oktober depan. Satu bulan kita diberi waktu harus selesai," cakapnya.
Kesepakatan terakhir, akan digelar RUPS lanjutan tentang seleksi calon anggota komisaris dan direktur BRK di Kota Batam.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti selaku pemegang saham BRK, Irwan Nasir membenarkan bahwa para pemegang saham menganulir hasil seleksi Pansel Calon Komisaris dan Direktur BRK. Kata Irwan, dirinya ingin proses seleksi ini berada di jalan yang lurus, alias sesuai aturan.
"Dalam proses seleksi lalu, ada dualisme pemahaman. Makanya, dalam RUPS kemarin, kita luruskan, kita ingin semuanya bijak. Kita mau jalan yang lurus-lurus saja, sesuai aturan," kata Irwan Nasir kepada CAKAPLAH.com, Kamis (20/9/2018).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Pansel Calon Anggota Komisaris dan Direksi BRK yang diketuai Prof Muhtar Ahmad sudah merilis 12 nama lolos seleksi. 12 nama itu terdiri dari lima nama untuk calon komisaris, dua nama untuk calon direktur dana dan jasa, dan lima dana untuk calon direktur kredit dan syariah. Namun, berdasarkan hasil RUPS yang digelar di Batam pada Kamis (19/9/2018), ke-12 nama tersebut dianulir pemegang saham. Dan selanjutnya, dilakukan seleksi ulang.