Firdaus
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Walikota Pekanbaru Firdaus, menegaskan jika oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru yang masih belum mengembalikan mobil dinas untuk segera mengembalikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.
“Pengembalian mobil dinas itu sudah menjadi perintah hukum. Jadi tidak ada alasan apapun mobil dinas ditahan karena pemegang sementara sudah tidak memiliki hak lagi,” katanya, Kamis (23/5/2019).
Firdaus mengatakan, sesuai dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, keberadaan mobil dinas yang masih dikuasai oknum anggota DPRD Pekanbaru untuk segera dikembalikan.
“Jadi tidak ada toleransi lagi dan mestinya yang menggunakan juga sadar untuk segera mengembalikan,” imbuhnya.
Untuk itu, Walikota Pekanbaru dua periode ini tegas menginstruksikan agar OPD terkait seperti Satpol PP dan BPKAD Kota Pekanbaru segera menarik unit mobil dinas yang masih dikuasai.
“Bagaimana pun mobil dinas yang belum kembali itu harus ditarik. Meski tegas, jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Sekedar informasi, hingga saat ini setidaknya ada sebanyak 13 unit kendaraan yang belum dikembalikan seperti Toyota Harier, Toyota Vellfire, Nissan X-trail, Toyota Fortuner, Nissan Terano dan Toyota Innova.
Penarikan mobil dinas ini dilakukan karena anggota DPRD Kota Pekanbaru sudah menerima tunjangan sebagai penggantinya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Perda ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |