Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Tenayan Raya mengamankan dua orang pelaku jambret yang selama ini meresahkan warga Pekanbaru. Pelaku mengaku sudah 30 kali melancarkan aksinya.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, mengatakan bahwa penangkapan pelaku diawali dengan kasus Curas yang menimpa seorang ibu rumah tangga Jumat (5/7/2019) lalu. Saat itu korban tengah mengandarai sepeda motor dari arah jalan Arifin Ahmad menuju jalan Keliling, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya.
Tiba-tiba di jalan Keliling, korban diapit oleh dua orang pelaku jambret yang berboncengan memggunakan sepeda motor Honda Beat. Dari sebelah kiri, pelaku pun merebut handphone korban yang terletak di dasbor sepeda motornya.
"Korban kaget dan berteriak jambret. Sehingga masyarakat pun berdatangan dan berusaha mengejar pelaku," kata Budhia, Senin (8/7/2019).
Mengetahui dikejar, kedua jambret pun mencoba kabur. Namun sayang mereka kabur ke arah gang buntu. Untuk menghindari kejaran masyarakat, keduanya meninggalkan motornya begitu saja dan melarikan diri.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya, Kapolsek segera menurunkan tim untuk melakukan pemantauan di TKP. Setelah mengumpulkan bukti dan saksiserta mendapatkan identitas pelaku yang bernama Danil (30), proses penangkapan pun dilakukan malam itu juga.
"Setelah mengantongi identitas pelaku dan juga alamatnya di Tenayan Raya, petugas langsung melakukan penangkapan pada pukul 21.30 WIB terhadap pelaku yang bernama Danil," kata Budhia.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia melakukan aksinya bersama Jon Pirang (30) yang tinggal di Marpoyan Damai. Pada Sabtu (6/7/2019), Polsek Tenayan Raya kembali melakukan penangkapan kepada pelaku kedua pukul 16.30 WIB.
"Keduanya mengaku sudah melakukan aksinya 30 kali di tempat berbeda," sebut Budhia.
Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan satu unit handphone dan satu unit motor yang digunakan pelaku.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |