Zulhelmi Arifin
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan memperpanjang masa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tanggal 31 Agustus 2019. Bahkan, perpanjangan penghapusan denda pajak PBB telah disetujui oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus.
“Alhamdulillah dalam rangka hari jadi Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, pak wali memberi kebijakan dengan menghapus denda PBB. Terkait ini, pak wali menyetujui memperpanjang kembali masa penghapusan sanksi administrasi atau penghapusan denda PBB ini hingga 31 Agustus,” kata Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Sabtu (27/7/2019).
Zulhelmi menambahkan, perpanjangan waktu pembayaran PBB dilakukan agar capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih maksimal.
“Kita masih sangat berharap capaian target bisa tercapai sebelum akhir tahun 2019. Yang jelas, dengan perpanjangan batas waktu ini, kita upayakan semaksimal mungkin,” cakapnya.
Pria yang akrab disapa Ami menyebutkan, pembayaran PBB dapat dilakukan di BNI, Bank Riau Kepri (BRK), Bank BJB, Alfamart, Indomart dan juga bisa di kantor Bapenda Pekanbaru serta Kecamatan dan UPT Terdekat.
“Jadi pemberian penghapusan denda yang berlaku Juni hingga Juli, kami perpanjang lagi hingga tanggal 31 Agustus. Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat bisa taat membayarkan pajak,” ujarnya.
Masih dikatakan Ami, untuk syarat administrasi penghapusan PBB yakni masyarakat tinggal melampirkan bukti SPPT.
“Persyaratannya, sayangi dan cintailah Kota Pekanbaru. Artinya dia (masyarakat), melampirkan SPPT yang lama, nanti kita punya perhitungannya, berapa pokoknya, berapa dendanya. Denda akan dihapus, pokok wajib dibayar," pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |