PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Kantor Wilayah DJP Riau meresmikan pembukaan Layanan Diluar Kantor (LDK) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang di Pos Pelayanan Pajak Bangkinang, Jalan Jenderal Sudirman, Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Kamis (17/10/2019).
Acara tersebut dihadiri oleh pejabat Eselon III Kantor Wilayah DJP Riau, Unsur pimpinan daerah Kabupaten Kampar, dan tokoh masyarakat Kabupaten Kampar.
Kepala Kanwil DJP Riau, Edward Hamonangan Sianipar mengatakan pembukaan Layanan Diluar Kantor merupakan satu langkah baru yang dilakukan Kantor Wilayah DJP Riau.
"Layanan Diluar Kantor Bangkinang merupakan LDK pertama yang dioperasikan setelah reorganisasi Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau menjadi Kantor Wilayah DJP Riau," ujar Edward.
Ia menjelaskan Layanan Diluar Kantor dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan pajak yang optimal ke berbagai daerah di wilayah kerja KPP Pratama Bangkinang yang memiliki jarak yang jauh dari lokasi KPP Pratama Bangkinang yang saat ini beralamat di Jalan Pepaya Kota Pekanbaru.
Lanjut Edward, upaya terobosan ini bertujuan dalam rangka melakukan perbaikan lanjutan layanan pajak dengan harapan menjadi wakil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memahami kondisi Wajib Pajak yang ada di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu.
"Pembentukan unit ini dengan pemikiran untuk semakin dekat posisi layanan dengan masyarakat, maka semakin meningkatkan penerimaan, kesadaran, dan kepatuhan Wajib Pajak. Serta dibentuknya Layanan Diluar Kantor diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan pajak bagi Wajib Pajak di Kecamatan Bangkinang Kota, Desa Sukaramai dan Kecamatan Ujung Batu," pungkasnya.
Disampaikan Edward, adapun jenis layanan dan kemudahan yang dapat dimanfaatkan bagi masyarakat, yaitu konsultasi perpajakan, penyuluhan (kelas/klinik pajak).
"Selanjutnya pendaftaran NPWP, cetak ulang kartu NPWP, penerimaan permohonan penghapusan NPWP, pembuatan id billing, penerimaan SPT Masa dan SPT Tahunan," pungkasnya.
Untuk jadwal dan lokasi layanan Layanan Diluar Kantor KPP Bangkinang adalah sebagai berikut:
1. Layanan Pajak di Kantor Bangkinang, Jalan Jenderal Sudirman, Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Dibuka seminggu dua kali, pada hari Selasa dan Rabu, dari Pukul 09.00-15.00 WIB;
2. Layanan Pajak di Kantor Kepala Desa Sukaramai dibuka layanan seminggu sekali, pada hari Kamis, dari Pukul 09.00-15.00 WIB;
3. Layanan Pajak di Kantor Camat Ujung Batu dibuka layanan seminggu dua kali, pada hari Senin dan Rabu, dari pukul 09.00-15.00 WIB.