Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak keluyuran di saat jam kerja. Jika melanggar, sanksi bagi ASN yang bandel sudah menunggu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Fajri Adha menyebutkan, oknum ASN yang kedapatan ngopi saat jam kerja terancam kena sanksi kode etik.
Sanksi itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya tertuang di dalam pasal 3 ayat 11 pada peraturan itu.
"Oknum tersebut masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja," kata Fajri, Senin (21/10/2019) saat dikonfirmasi ada empat ASN Pemko yang kedapatan keluyuran minggu lalu.
"BKPSDM belum dapat laporan terkait adanya sejumlah oknum ASN terjaring razia gabungan Satpol PP Pekanbaru bersama Satpol PP Provinsi Riau. Belum sampai di kami. Kalau sudah tentu kita proses," tegas Fajri.
BKPSDM akan melayangkan surat teguran ke kepala OPD yang menaungi oknum ASN tersebut. Teguran ini ada kepala OPD membina ASN yang kedapatan di warung kopi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono menegaskan pihaknya komitmen melakukan penertiban terhadap oknum ASN. Mereka tidak boleh keluar kantor pada jam dinas.
"Mereka sudah melanggar karena berada di luar kantor saat jam dinas," kata dia.
"Kita banyak menerima laporan masyarakat, maka kita pun lakukan penertiban," tambahnya.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |