Sekda Kota Pekanbaru, M Noer MBS.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tahun depan, perampingan eselon di seluruh pemerintah daerah akan diberlakukan. Artinya, eselon III dan eselon IV diperkirakan tidak akan ada lagi di struktur pemerintahan.
Beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
SE tersebut membahas sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi. Langkah dimulai dengan mengidentifikasi eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan.
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer MBS saat dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak. Ia menyebut petunjuk pelaksanaan surat edaran itu belum sampai ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Belum. Belum ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) sampai ke kita," ujarnya, Selasa (19/11/2019).
Ditanya seberapa besar pengaruh terhadap pelaksanaan pemerintahan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ia juga belum bisa berkomentar.
"Belum. Kita tidak bisa berandai-andai," kata dia.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |