Dedi Gusriadi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ganti rugi lahan untuk pelebaran Jalan Badak Ujung Kota Pekanbaru dipastikan belum tuntas tahun ini secara keseluruhan. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baru bisa mengganti sebanyak 12 persil dari total 18 persil yang terdampak pembangunan.
"Sudah masuk ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Jumlahnya 18 persil atau surat tanah. Yang ada tersedia uang 2019 ini baru untuk 12 persil. Lebih kurang Rp1,1 miliar lebih," kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi, Selasa (24/12/2019).
Diakuinya, kemampuan keuangan yang terbatas membuat Pemko Pekanbaru baru bisa membayar untuk 12 persil saja. Ia menambahkan, untuk enam persil lagi akan dibayarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2020.
"Kemampuan APBD Perubahan baru 12 persil. Tinggal pencairan saja lagi. Nanti enam lagi di APBD Murni 2020," jelasnya.
Ditanya berapa rincian yang harus dibayar untuk satu persilnya, Dedi mengaku tidak hafal. "Tidak ingat. Tidak hafal nilainya," jelasnya.
Meski tidak tuntas keseluruhan, Ia menyebut, warga yang terdampak pembangunan Jalan Badak Ujung sudah setuju dengan nilai yang ditawarkan.
"Pelebaran sudah disetujui bahwa jalan itu diperlebar. Enam meter kiri dan enam meter kanan. Meyakinkan warga itu cukup susah. Yang jelas warga sudah setuju. Akhir Desember sudah dibayar," jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal saat dikonfirmasi mengatakan, pengajuan pembayaran ganti rugi segera diproses. Ia menyebut akan dibayar bulan ini.
"Kita proses pengajuan pembayaran. Akhir bukan ini kita bayarkan," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |