PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Pekanbaru Nurman Syafi'i, membantah pihaknya telah menahan ijazah milik siswanya yang telah selesai menjalani pendidikan.
"Kami tak ada menahan ijazah anak murid, kalau ada yang belum ambil ijazah silahkan ambil. Kalau masih ada tunggakan administrasi kita buat surat perjanjian, jadi kalau sudah kerja bisa diangsur tunggakannya," Cakap Nurman ketika ditemui CAKAPLAH.com, Jum'at (07/02/2020).
Lanjutnya, dirinya membantah bahwa pihaknya akan mengeluarkan ijazah tersebut jika pihak walimurid terlebih dahulu melunaskan segala tunggakannya selama di sekolah.
"Kalau diangsur lebih baik, tapi kalau tidak ada duit mau diapakan lagi. Yang pasti kalau ada tunggakan kita sarankan untuk membuat surat perjanjian, dan sebelum ijazah diserahkan kita tunjukkan terlebih dahulu kewajibannya yang harus dibayar," jelasnya.
Sama halnya dengan SMKN 2 Pekanbaru, sekolah yang berada di Jalan Patimura ini juga membantah pihaknya telah menahan ijazah seperti yang dituduhkan oleh wali murid.
"Tak ada kita menahan, silahkan jika ada yang belum mengambil ijazahnya datang ke sekolah dan menemui pihak yang bersangkutan," cakap Lukman, Wakil Manajemen Mutu SMKN 2 Pekanbaru.
Kepada CAKAPLAH.com, Lukman menuturkan jika adanya hal tersebut terjadi, itu hanyalah kesalahan komunikasi antara wali murid dan juga pihak sekolah yang tak berjalan baik.
"Kalau hanya isi data itu hanya sekedar bukti tanda terima Ijazah, karena ijazah itu adalah dokumen negara. Jadi pihak sekolah harus ada bukti," tukasnya.
Sebelumnya Kepala SMA Negeri 5 Kota Pekanbaru Slamet SPd juga menyampaikan bantahan terkait penahanan ijazah. Ia mengatakan jika pun ada, pelajar yang belum mendapatkan ijazah atau pun rapor lantaran nilai mereka belum tuntas.
"Tidak ada penahanan, apalagi dikaitkan dengan tunggakan. Tidak ada itu," bantah Slamet, Kamis (6/2/2020).
Tapi, kata dia, apakah ada wali kelas yang lakukan penahanan. Itu tanpa spengetahuan dirinya. "Saya sudah instruksikan tidak boleh ditahan dan saya juga berharap, jika ada siswa yang belum ambil segeralah diambil," kata dia.
Lanjutnya, untuk rapor, memang ada. Itu pun lantaran nilai pelajar yang bersangkutan belum tuntas. "Rapor yang ditahan itu, nilainya belum tuntas. Bukan karena biaya," jelasnya.
Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, sebanyak 8 wali murid yang Ijazah anaknya masih ditahan oleh pihak sekolah SMKN 2, SMKN 1, SMK Labor, SMAN 5, SMK Muhammadiyah 1, SMK Setia Darma dan SMPN 25 Pekanbaru melaporkan pihak sekolah yang menahan Ijazah anaknya tersebut ke Ombudsman Riau pada hari Rabu (05/02/2020).
Selain itu, para wali murid tersebut juga didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Forum Indonesia Untuk Transparan Anggaran (Fitra) Riau dan juga beberapa organisasi lainnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Kota Pekanbaru |