PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 649 tahun 2019 terkait larangan mobil bertonase besar melintas di jalan dalam Kota Pekanbaru masih menjadi polemik hingga saat ini.
Bahkan akibat Perwako ini, beberapa waktu lalu ratusan Supir Truk di Pekanbaru melakukan aksi protes di Gedung DPRD Provinsi Riau.
Menanggapi hal ini, pengamat Perkotaan DR Ikhsan menilai banyaknya truk yang melintasi jalan dalam kota akhir-akhir ini seperti di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Soebrantas, dan Jalan SM Amien yang ramai memang sungguh tidak nyaman dan rawan kecelakaan.
Namun meskipun demikian, patut dicermati kenapa truk-truk ini masih terus melintasi jalan dalam kota dan sulit dilakukan penindakan.
"Saya melihat beberapa penyebabnya. Yang pertama adalah sempitnya jalan lingkar karena pemukiman penduduk yang sudah ramai di kiri dan kanan jalan," ujar DR Ikhsan, Kamis (13/2/2020).
Hal ini bisa terlihat di Jalan Pasir Putih mulai dari Simpang Perumahan Pandau sampai simpang Kaharudin Nasution.
Demikian pula jalan lingkar Kubang Raya, mulai dari SMA Plus sampai simpang Garuda Sakti/Subrantas. Juga sepanjang jalan Garuda Sakti dan Jalan Air Hitam. Jalan jalan ini sangat sempit karena terdiri dari jalan dua arah dengan lebar total sekitar 6 m saja. Lebar ini sungguh tidak layak untuk sebuah jalan lingkar.
"Makanya truk-truk berjalan sangat lambat di sini dan sering terjadi kecelakaan warga yang tertabrak truk. Seharusnya pelebaran dibuat dengan lebar jalan menjadi dua kali lipatnya, 2 jalur, 4 lajur, dengan total lebar jalan aspalnya 2x6 m. Ini baru layak," Cakapnya.
Yang kedua adalah penanganan lalu lintas di persimpangan Garuda Sakti/Subrantas masih semrawut.
"Saat ini, truk yang hendak lurus dari arah utara Garuda Sakti menuju Jalan Kubang Raya atau ke Bangkinang harus memutar di depan pasar Selasa Panam. Truk-truk besar selalu kerepotan membuat U-turn di sini dan menyebabkan kemacetan. Hal ini seharusnya tidak perlu dilakukan kalau penataan persimpangan Garuda Sakti/Subrantas bisa dilengkapi dengan lampu pengatur lalu lintas dan hambatan di persimpangan dibersihkan," ungkapnya.
Persimpangan Pasir Putih/Kaharudin Nasution juga masih sempit sehingga truk sulit bermanuver di sini.
"Jalan-jalan dan persimpangan yang disebutkan di atas adalah wewenang pemerintah pusat yang dananya APBN. Pihak-pihak yang terkait tentu harus mengusulkan pelebaran jalan ini ke Kementerian PU," tukasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serba Serbi, Kota Pekanbaru |