PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rumah toko (Ruko) di Jalan Imam Munandar Kota Pekanbaru disegel. Diduga, bangunan yang belum selesai itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Satpol PP Kota Pekanbaru memasang PolPP line didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
"Kita langsung melakukan penyegelan, pasalnya bangunan diduga tidak kantongi izin," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (2/3/2020).
Pemilik ruko harus segera mengurus IMB. Kondisi bangunan memang belum rampung, ada sejumlah tiang yang berdiri di atas pondasi ruko itu.
"Karena tidak ada izin, makanya kita segel. Mereka bisa mengurus izin dulu di DPMPTSP," tegasnya.
Selain di Jalan Imam Munandar, tim juga menemukan sebuah perumahan Jalan Darma Bakti Riau Ujung. Satu bangunan di lokasi itu berada di atas fasilitas umum atau jalan.
Pemilik seharusnya tidak membangun perumahan di atas jalan. Tim juga datang ke Jalan Lily untuk memeriksa perumahan yang ada di atas fasilitas umum.
"Keduanya kita datangi setelah dapat laporan warga," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |