PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengusaha di Kota Pekanbaru diduga mengecoh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk menghindari pajak usaha.
Informasi yang diterima CAKAPLAH.COM, Badan usaha dengan nama CV Sumber Ban bergerak di bidang distributor ban. Selain diduga mengecoh Bapenda, pengusaha juga diduga memberikan keterangan palsu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait Upah Minimum Kota (UMK).
Informasi dari sumber CAKAPLAH.COM, Selasa (3/3/2020), setiap orang Bapenda Pekanbaru datang, barang dan kwitansi penjualan diduga dipindahkan ke kantornya yang lain.
"Setiap orang pajak datang barang dan kwitansi pendapatan dipindahkan ke kantor yang asli yang gak pernah dicek Bapenda," kata Sumber CAKAPLAH.COM.
"Kantor aslinya ada di samping Batam Elektronik Nangka, warna hijau rukonya," kata dia.
Selain dugaan penggelapan pajak, gaji karyawan juga tidak sesuai UMK. "Karyawan juga ngeluh gaji tidak sesuai UMK. Pengurusan administrasi gaji dilaporkan Rp2,7 juta. Faktanya gaji dibayar harian, sebesar Rp95 ribu perhari," tambahnya.
Pemilik CV Sumber Ban Suanita Laila saat dikonfirmasi CAKAPLAH.COM enggan memberi penjelasan. Ia mengarahkan ke seseorang bernama Agi yang disebut sebagai humas.
Sementara itu, Agi saat dikonfirmasi tidak memberi jawaban.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |