Kampus UIN Suska Riau
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Kabag Keuangan UIN Suska Riau, Leli Kurniati, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (13/3/2020). Leli diminta datang Kejari Pekanbaru untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang dilakukan beberapa pejabat UIN Suska.
"Saya sudah datang ke Kejari. Saya sudah berikan penjelasan," ujar Leli kepada CAKAPLAH.com, Jumat (13/3/2020) malam.
Dijelaskan Leli, dirinya mengaku tidak dapat memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di UIN Suska untuk anggaran tahun 2019. Sebab, dirinya bukan pejabat Kabag Keuangan UIN Suska untuk tahun anggaran 2019.
"Sesuai dengan surat panggilan Kejari, dugaan korupsinya kan untuk dana anggaran tahun 2019. Sedangkan saya pada tahun itu belum menjabat Kabag Keuangan. Saya menjabat Kabag untuk tahun anggaran 2020 ini. Jadi saya tak jadi memberikan keterangan," jelas Leli.
Sementara itu, redaksi CAKAPLAH.com menerima salinan surat permintaan keterangan dari Kejari yang ditujukan kepada Leli Kurniati.
Dalam surat bernomor B-31/L.4.10/Fd.1/03/2020 tersebut, Leli diminta datang ke Kejari untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen terkait dugaan korupsi yang dilakukan beberapa pejabat struktural UIN Suska. Proses hukum terhadap dugaan tindakan korupsi anggaran UIN Suska tahun 2019 itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru nomor: Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020 tanggal 10 Maret 2020.