ilustrasi kebakaran hutan dan lahan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan 55 orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Satu korporasi masih dalam proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, tersangka itu berasal dari 48 Laporan Polisi (LP). "Tersangka diproses di sejumlah Polres di Riau," ujar Sunarto, Kamis (26/3/2020).
Sunarto mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangani PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) di Kabupaten Siak. Lahan yang terbakar seluas 9,41 hektare. "Masih dalam proses sidik (penyidikan) belum penetapan tersangka," kata Sunarto.
Polres Indragiri Hilir menangani 8 perkara dengan 9 orang tersangka dan luas lahan terbakar 28 hektare, Polres Indragiri Hulu menangani 2 perkara dengan 4 orang tersangka dan luas lahan terbakar 7,5 haktare, Polres pelalawan menangani 1 perkara dengan 1 tersangka dengan lahan terbakar 1,5 hektare.
Selanjutnya, Polres Rokan Hilir menangani 11 perkara dengan 13 tersangka dan luas lahan terbakar 29,325 hektare, Polres Bengkalis menangani 12 perkara dengan 13 tersangka dan lahan terbakar 142,83 hektare.
Polres Siak menanganni 3 perkara dengan 4 tersangka dan lahan terbakar 3,5 hektare, Polres Dumai 3 perkara dengan 3 tersangka dan luas lahan terbakar 7 hektare, Polres Kepulauan Meranti menangani 4 perkara dengan 4 tersangka dan luas lahan terbakar 2,0375 hektare.
Sementara Polresta Pekanbaru menangani 3 perkara dan 4 tersangka. Luas lahan terbakar 1,065 hektare. "Total luas lahan terbakar adalah 232,1675 hektare," kata Sunarto.
Masing-masing proses tahapannya sudah masuk tahap sidik 24 laporan, lalu tahap I ada 21 laporan. Untuk tahap II 3 kasus.
Pada medio Januari 2020, berhasil ungkap kasus Karhutla sebanyak 7 Laporan Polisi (LP). Dengan menangkap 9 orang tersangka. Lalu kembali naik jumlah kasusnya menjadi 16 Laporan Polisi (LP) dengan 21 tersangka.
Kemudian, berlanjut kembali menambah pundi-pundi kasus, sebanyak 39 kasus dari jumlah tersangka, masih perorangan 46 orang. Sementara korporasi nihil di data Polda Riau.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum |