Gubernur Riau, Syamsuar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di daerah.
Surat dengan Nomor 440/2622/SJ itu diteken Mendagri Tito Karnavian. Surat tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam SE tersebut Mendagri menugaskan gubernur menjadi anggota dewan pengarah gugus tugas Covid-19 tingkat nasional selain menjadi ketua gugus tugas di daerah. Disamping itu gubernur juga menjadi anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional.
Dalam poin pertama Tito menugaskan pemimpin di daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota menjadi ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah.
Kemudian, dalam poin kedua dijelaskan ketua gugus tugas menyusun organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana gugus tugas Covid-19 daerah yang berpedoman pada lampiran SE tersebut. Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan gugus tugas daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Poin ketiga, pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana Covid-19 dengan penilaian kondisi daerah. Kajian atau penilaian itu dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten/kota.
Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat Covid-19 dan/atau tanggap darurat Covid-19. Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Untuk Provinsi Riau, Gubernur Riau Syamsuar telah melakukan langkah-langkah startegis dalam upaya pencegahan covid-19 tersebut.
Langkah yang dilakukan adalah membentuk gugus tugas penanganan Covid-19 di Provinsi Riau dengan surat Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.567/III/2020.
Gugus Tugas tersebut memiliki tugas terpadu untuk menetapkan melaksanakan rencana operasional, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan , melakukan pengawasan dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid 19 kepada ketua pelaksanan gugus tugas.
"Kita di provinsi Riau telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 sejak 16 Maret lalu, yang ketuanya saya sendiri," kata Gubri Syamsuar.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Riau |