PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengimbau masyarakat dan pasangan untuk tetap patuh menerapkan protokol kesehatan Covid-19, sesuai Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 terkait dengan pemulihan perdagangan di masa new normal atau tatanan kehidupan baru dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Riau Asrizal mengatakan, tempat perdagangan yang menyelenggarakan transaksi perdagangan misalnya, kebutuhan pangan, bahan pokok dan barang penting lainnya harus menerapkan protokol kesehatan.
Sebab menurutnya, di masa Covid-19 ada beberapa tempat yang perlu diperhatikan bersama sehingga penyebaran pandemi Covid-19 ini tidak bertambah di Provinsi Riau.
"Ada 4 yang perlu diperhatikan dalam tempat perdagangan ini diantaranya, pertama, pasar rakyat. Kedua, toko swalayan. Ketiga, kafe atau rumah makan/restoran dan keempat, mal," jelasnya.
Asrizal menegaskan, bahwa 4 hal ini menjadi prioritas utama Dinas Perdagangan supaya pelaksanaan pasar, toko swalayan, kafe, rumah makan, mal dapat menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Kami tegaskan, pertama sebelum dibuka supaya semua tempat perdagangan ini harus bersih dari virus dengan cara melakukan penyemprotan disenfektan. Selanjutnya, masing-masing tempat tersebut harus menyiapkan tempat cuci tangan dan alat periksa suhu tubuh," jelasnya.
Kemudian untuk pengelola atau pedagang, lanjut Asrizal, terlebih dulu telah melakukan pengecekan kesehatan dan juga mengenakan masker atau menerapkan protokol kesehatan.
"Baik penjual atau pembeli harus menjaga jarak, pengelola toko harus menyiapkan tanda antrean yang melakukan physical distancing kurang lebih 1-1,5 meter, dan untuk lift juga harus menyiapkan batas atau jarak antar pengunjung," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita