![]() |
ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Tenayan Raya mengamankan 4 pelaku jambret di Jalan Perkasa, Kelurahan Bambu Kuning pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban bernama Ruslan (58) hendak masuk ke SMPN 11. Saat berada di depan pintu gerbang sekolah tiba-tiba datang 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil handphone korban yang berada di saku baju.
Kemudian korban berusaha mengejar kedua pelaku, namun datang lagi 2 orang lainnya dengan menggunakan sepeda motor untuk menghalangi korban dengan mengemudi zigzag sehingga membuat korban terjatuh.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi mengatakan bahwa, saat korban terjatuh langsung ditolong oleh warga sekitar.
"Salah seorang warga memberikan informasi kepada korban bahwa jambretnya sudah ditangkap. Ketika korban melihat pelaku yang diamankan warga, korban memastikan bahwa kedua orang tersebut merupakan pelaku yang mengambil handphone milik korban, kemudian korban membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya," ujar Hanafi.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang diamankannya 2 orang diduga pelaku jambret, kemudian Kapolsek Tenayan Raya memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal mendatangi TKP untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Ketika sampai di TKP, kedua orang laki-laki telah diamankan massa yang menurut keterangan saksi telah melakukan jambret HP milik korban.
"Saat dilakukan pengembangan terhadap 2 pelaku yang diamankan massa, kemudian didapat juga 2 pelaku lainnya yang mencoba menghalangi korban di salah satu hotel yang ada di Kota Pekanbaru. Kemudian 4 pelaku itu dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Lanjutnya, terhadap HP korban menurut keterangan pelaku terjatuh di tempat kejadian saat menarik HP dari saku baju depan sebelah kiri korban, dan hingga kini HP tersebut belum ditemukan.
"Modus mereka yaitu dua pelaku menggunakan sepeda motor dari arah belakang dan selanjutnya memepet dari sebelah kiri korban dan menarik paksa rampas HP yang ada di kantong sebelah kiri baju milik korban, sedangkan dua orang pelaku lainnya berperan untuk menghalangi korban apabila mengejar tersangka yang mencuri atau menjambret HP korban," pungkasnya.
Atas perbuatan keempat pelaku berinisial A (26), FP (residivis) (17), Y (residivis) (17), EI (19), mereka disangkalkan Pasal 365 atau Pasal 363 KUH.Pidana.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |










































01
02
03
04
05




