Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ridho Firmansyah Putra (22) warga Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, harus berurusan dengan polisi, gara-gara nekat merampas handphone milik Yoan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Abdul Halim menuturkan, kejadian tersebut bermula ketika korban Yoan bersama rekannya Dody tengah duduk di atas sepeda motor di Jembatan layang Jalan Soekarno-Hatta.
"Modus tersangka dengan berpura-pura menanyakan alamat, kemudian dengan cepat tersangka langsung merampas handphone milik Yoan," cakapnya, Kamis (27/02/2020).
Ketika berhasil merampas handphone milik korban, tersangka yang menggunakan sepesa motor metik tersebut langsung melarikan diri ke arah Kecamatan Sukajadi.
"Sesampainya di jalan KH Ahmad Dahlan dekat kampus Muhammadiyah, korban berhasil memepet motor tersangka sehingga korban dan tersangka tersungkur ke aspal," jelasnya kembali.
Setelah itu, lanjut Halim tersangka langsung dibawa ke Polsek Sukajadi berikut bersama barang bukti satu unit sepeda motor, satu unit handphone Android dan satu helm.
"Pengakuan tersangka baru satu kali melakukan aksi penjambretan," tukasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kota Pekanbaru |