BENGKALIS (CAKAPLAH) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengamankan empat orang tersangka diduga melakukan tindakan pidana pembalakan liar (illegal logging) di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Darul Aman Kecamatan Rupat, Rabu (12/8/2020) pekan lalu.
Selain menangkap pelaku, dari penindakan tersebut, tim opsnal mengamankan setidaknya 511 batang kayu siap olah terdiri dari beloti jenis Punak dan papan Meranti.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK mengatakan, penindakan terhadap pelaku pembalakan di Rupat berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Aksi pembalakan di sana meresahkan warga.
"Dari informasi tersebut kami kirimkan tim penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengamankan satu orang tersangka S sedang melakukan kegiatan pengangkutan kayu yang diletakkan di atas mobil pick-up," ucapnya didampingi Kasatreskrim AKP Andrie Setiawan SIK dan Kapolsek Bengkalis AKP Syeh Sarip Hidayatullah, Senin (17/8/2020).
Dilanjutkan Hendra, setelah menangkap S, pihaknya menginterogasi asal usul angkutan dibawa. Tersangka mengaku, kayu dibawa berasal dari HPT Desa Darul Aman.
"Dia menunjukkan dari arah HPT kemudian tim menuju ke sana, di sana kita mengamankan dua orang T dan J. Dia sedang melakukan pemindahan kayu olahan di sekitar lokasi, " terangnya lagi.
Kemudian, pria yang dulu pernah menjabat Kasat Lantas Bengkalis ini menuturkan, tim opsnal di hari yang sama berhasil meringkus pemodal pembalakan. Ia adalah SU.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, kita melihat satu orang di dalam kawasan tersebut. Dari interogasi ia mengaku ingin melihat kayu yang sudah diolah, yang mana sebagai pemodalnya SU," pungkasnya.
Sempat Mendapatkan Perlawanan
Keberhasilan Sat Reskrim Polres Bengkalis dalam menindak pelaku ilegal logging di Pulau Rupat bukan tanpa hambatan. Tim opsnal sempat dihadapkan dengan medan yang jauh dan perlawanan warga.
Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan berkata, pihaknya sempat dilempari saat ingin mengevakuasi tersangka dan barang bukti.
"Perlu diketahui di pembalakan liar ini sudah lama terjadi. Mengingat Tahun 2019 akhir di sana pernah terjadi kebakaran lahan, dari situ kami mendalami adanya kegiatan pembalakan liar yang cukup sistematis. Memang di sana cukup sulit untuk melakukan evakuasi, berkaitan jarak yang jauh dan masyarakat yang sudah terbiasa dengan kegiatan ilegal ini. Saat evakuasi mereka melakukan pelemparan terhadap personel. Tapi atas perintah pak kapolres agar dibentuk, Alhamdulillah evakuasi berhasil," singkat Andrie Setiawan.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Bengkalis dan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |