PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seiring dengan meningkatnya jumlah kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru, tim gabungan penegak hukum Pemko Pekanbaru telah beberapa kali menggelar razia penerapan protokol kesehatan di jalanan. Hasilnya ratusan pengendara yang melintas terjaring karena tidak menggunakan masker.
Namun demikian, hingga kini tim tersebut belum menyentuh pusat-pusat keramaian seperti mal. Padahal, dari pantauan CAKAPLAH.COM di sejumlah mal tidak sedikit pengunjung yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker sesuai ketentuan.
Baca: Razia Protokol Kesehatan Belum Sentuh Pusat Perbelanjaan
Memang sebelum maju areal mal, petugas keamanan langsung mengarahkan pengunjung untuk mencuci tangan terlebih dahulu. Pengunjung juga wajib menggunakan masker untuk menghindari terpapar Covid-19.
Tak hanya itu, petugas juga akan mengecek suhu tubuh setiap pengunjung, tak terkecuali anak-anak.
"Penerapan protokol kesehatan akan terus kita lakukan, untuk pengunjung yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam mal," cakap Satria, salah seorang petugas keamanan di salah satu pusat perbelanjaan.
Namun demikian, ketika sudah berada di dalam areal mal tidak sedikit pula pengunjung yang dengan sengaja melepaskan maskernya, atau hanya sekedar menyangkutkannya di dagu.
Diduga karena kurangnya jumlah pihak keamanan, pengunjung yang dengan sengaja melepaskan maskernya tersebut terlihat santai mengelilingi pusat perbelanjaan tersebut.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 130 tahun 2020 pasal 17 ayat 1 setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter sebagaimana diatur dalam Peraturan
Walikota ini dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Dan pasal 2 berbunyi Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja.
Dan dalam Pasal 19 Pengendara Transportasi yang tidak memakai masker dan/atau tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara Transportasi roda dua/ sepeda motor sebesar Rp.250 ribu dan Transportasi roda empat atau lebih sebesar Rp 1 juta.
Dalam ayat 2 berbunyi Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kota Pekanbaru |