Alfitra Salamm
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana membentuk satuan tugas (Satgas) penegakkan protokol kesehatan untuk Pilkada 2020. Hal itu merespon banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat pendaftaran calon kepala daerah, 4-6 September kemarin.
“Segera dibentuk Satgas Penegakkan Disiplin Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020 ini. Satgas ini sangat mendesak diperlukan karena dalam tahapan pencalonan saja banyak yang melanggar protokol kesehatan," kata Anggota DKPP, Alfitra Salamm dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).
Satgas penegakkan protokol kesehatan untuk Pilkada 2020 itu nantinya, diwacanakan dibentuk di setiap kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten, kota, dan provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian.
"Nantinya Satgas itu akan melibatkan Bawaslu, Satpol PP dan Polri yang dibentuk di masing-masing KPU yang menyelenggarakan Pilkada serentak. Nantinya Satgas bertugas untuk mengawasi dan memastikan tidak terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada yang digelar," terangnya.
Sementara data dari Bawaslu selama masa pendaftaran Pilkada 2020 pada Jumat 4 September 2020 hingga Ahad 6 September 2020. Terjadi sebanyak 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah. Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran, seperti membawa arak-arakan massa.