Kampus UIN Suska Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyelesaikan proses klarifikasi terhadap para pihak terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja Rp42 miliar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Ada sinyal kasus ditingkatkan ke penyidikan.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, pihaknya sedang menyusun laporan. Nantinya, laporan itu akan diserahkan ke pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Raharjo menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya menemukan ada tindak pidana penyimpangan. Tim menargetkan, kesimpulan hasil penyelidikan kasus sudah selesai jelang akhir tahun 2020.
"Nanti setelah dibuat laporan, harus diekspos dulu. Kita paparkan, bagaimana langkah berikutnya yang akan diambil. Nanti kami sampaikan," ujar Raharjo, Ahad (6/12/2020).
Raharjo menjelaskan, dalam proses penyelidikan tim intelijen hanya mencari beberapa hal yang terkait dengan laporan atau pengaduan masyarakat. Proses klarifikasi sudah dilakukan pada 10 orang. "Sekitar 8 sampai 10 orang, saya lupa siapa," ucapnya.
Ditanya pemeriksaan terhadap mantan Rektor UIN Suska Riau, Prof Ahmad Mujahidin, disebutkan Raharjo belum dilakukan. Pasalnya, ia sedang dirawat karena terpapar Covid-19.
"Mantan rektor belum (diklarifikasi) karena yang bersangkutan sedang kena Covid-19. Jadi protokol kesehatan juga harus kita penuhi. Nanti kita bisa ambil keterangannya saat penyidikan," tutur Raharjo.
Dari data yang dihimpun, sejak kasus ditangani oleh Bagian Intelijen pada September 2020 lalu, sejumlah pejabat UIN Suska sudah dipanggil. Di antaranya, Suriani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Suska tahun 2019.
Selanjutnya Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar UIN Suska Riau, Ahmad Supardi, mantan Kabag Keuangan, Hanifah, Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), Gudri, Sekretaris SPI dan Dewan Pengawas UIN Suska, Drs Afirzal Zen MSi.
Kasus itu mencuat, setelah Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, menyurati semua stafnya pada Ahad (23/2/2020) untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.
Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin. Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut.
Dalam surat itu, disebutkan mereka diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.
Selain mengirim surat kepada lima stafnya, ternyata Akhmad Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawainya untuk hadir pada hari yang sama dengan Dr Suriani dan kawan-kawan. Agendanya menindaklanjuti temuan BPK.
Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.
Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.
Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah.