PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga saat ini baru 156 tempat usaha di Pekanbaru yang punya izin operasional di masa Perilaku Hidup Baru. Sesuai aturan, pelaku usaha harus mendaftarkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian merinci, yang mengajukan izin yakni hotel sebanyak 57, bioskop 7, restoran 33, hiburan 34, supermarket 12, warnet 1, dan lain-lain 12.
"Totalnya ada 156 izin sudah dikeluarkan," kata Rudi, Jumat (11/12/2020).
Tim tetap pantau dan mengarahkan pelaku usaha agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Untuk bioskop belum ada yang buka walaupun sudah ada pengajuan izin.
Pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan agar bisa beroperasi kembali, mematuhi protokol kesehatan. Seperti menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun, thermo scanner, hand sanitizer, mengenakan masker dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.
"Yang sudah diproses secara persyaratan dan teknis. Dan juga sudah ditinjau ke lapangan, sudah memenuhi persyaratan. Kita tinggal melihat komitmen mereka dalam menjalankan persyaratan atau aturan yang ditetapkan," jelasnya.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |