JAKARTA (CAKAPLAH) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan dana milik Front Pembela Islam (FPI) sebesar Rp 440 juta. Dimana dana itu terdapat pada 25 rekening dari 59 rekening bank milik FPI yang diblokir. Uang tersebut keseluruhannya diklaim bersumber dari umat.
Uang Rp 440 juta tersebut saat ini tak bisa ditarik dari rekening karena diblokir PPATK. Hal itu sebagai tindak lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang atau lainnya.
“Dari 59 rekening yang diblokir itu, 25 rekening diantaranya tersimpan dana sebanyak Rp 440 juta yang kini dibekukan,” Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, Kamis (7/01/2021).
Sementara itu mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman mengomentari tindakan dari PPATK yang melakukan pembekuan rekening pasca pembubaran oleh pemerintah sebagai perbuatan zalim kepada FPI. Selain itu Munarman juga membantah isu bahwa uang yang ada di rekening FPI adalah hasil tindak pidana.
"Pembekuan dana di rekening FPI itu adalah perbuatan zalim. Itu semua uang umat," pukas Munarman dalam keterangan tertulisnya.
Dia menegaskan uang yang ada di rekening FPI merupakan hasil kumpulan dari para simpatisan dan anggota FPI.
"Itu semua uang Front Pembela Islam berasal dari umat. Tuduhan uang berasal dari tindak pidana adalah tuduhan kepada organisasi yang sudah almarhum yang tidak bisa membela diri," ujar Munarman.
Sebelumnya PPATK, terhitung sejak 30 Desember 2020. Telah membekukan sebanyak 59 rekening Bank milik FPI beserta afiliasinya. Dengan jumlah saldo ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, sebagai tindak lanjut keputusan Pemerintah yang telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang pada 30 Desember 2020. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Untuk jumlahnya, ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya," katanya.**