Pasangan Rido dan kuasa hukumnya saat Konferensi Pers di Pematang Rebah, Kamis (21/1/2021) siang.
|
INHU (CAKAPLAH) - Adanya dugaan penyeludupan data administrasi tentang pelanggaran Pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, mulai tercium oleh pihak Rizal Zamzami-Yogi Susilo (Rido).
Hal ini diungkapkan oleh Dr. Saut Marulitua Manik, SHI, SH, MH, CLA selaku kuasa hukum pasangan Rido saat Konferensi Pers di Pematang Rebah, Kamis (21/1/2021) siang.
Ia menyampaikan bahwasanya permasalahan Terstruktur Sistimatis Masif (TSM) seakan tidak muncul ke permukaan, bahkan seolah disengaja untuk diperlambat prosesnya.
"Saat ini seperti ada "Gap" antara Banwaslu Provinsi dan Kabupaten, ketika kami tanya permasalahan TSM di provinsi, mereka bilang dari kabupaten belum melimpahkan ke sana," ucap Pengacara Milenial ini.
Ia juga menyampaikan serta mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Inhu, dalam persidangan di MK mendatang, agar menyampaikan semua permasalahan yang terjadi di Kabupaten Inhu saat Pilkada 9 Desember 2020 lalu secara rinci. Sebab dikhawatirkan jika nanti pihak Bawaslu menyembunyikan kasus - kasus yang terjadi di Inhu, akan berdampak yang tidak baik terhadap masyarakat Inhu.
"Pokoknya kami sampaikan kepada Bawaslu, nanti sampaikan apa adanya di MK, jangan pula Bawaslu nantinya membangunkan macan yang lagi tidur," tambahnya lagi.
Selain itu, ia juga mengapresiasi pihak Kepolisian Resort Inhu yang telah cepat tanggap menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas PMD dan Lima Orang Kades yang terbukti melakukan TSM di Inhu.
"Kalau untuk Polres kami ucapkan terimakasih atas penetapan tersangka Kadis dan 5 Kades, dan mudah-mudahan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Inhu," ucapnya.
Sementara itu, saat CAKAPLAH.com mengkonfirmasi ke Kantor Bawaslu Inhu, semua Komisioner Banwaslu tidak ada di tempat.
"Semuanya lagi tidak di tempat Pak, keluar kota," ujar salah seorang sekretariat di kantor Bawaslu Inhu.
Penulis | : | Musaher |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Indragiri Hulu |