Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Di Kota Pekanbaru, baru 168 tempat usaha yang mendapat izin operasional di masa new normal. Tempat usaha ini harus mengurus izin jika ingin buka di masa pandemi Covid-19.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru merinci, hotel sebanyak 60 izin, bioskop 7 izin, restauran 35 izin, hiburan 38 izin, supermarket 13 izin, lain-lain 14 izin, dan warnet 1 izin.
"Totalnya ada 168 izin sudah dikeluarkan. Tim tetap pantau dan mengarahkan pelaku usaha agar disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian, Jumat (29/1/2021).
Sedangkan untuk bioskop belum ada yang buka walaupun sudah ada pengajuan izin. "Untuk bioskop kita masih menunggu arahan pimpinan," tambah Rudi.
Pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan agar bisa beroperasi kembali, mematuhi protokol kesehatan. Seperti menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun, thermo scanner, hand sanitizer, mengenakan masker dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.
"Yang sudah diproses secara persyaratan dan teknis. Dan juga sudah ditinjau kelapangan, sudah memenuhi persyaratan. Kita tinggal melihat komitmen mereka dalam menjalankan persyaratan atau aturan yang ditetapkan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |