Amien Rais
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) bentukan Amien Rais Cs, mendesak agar nama oknum Polisi pelaku penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI), pengawal khusus Habib Rizieq Shihab itu diumumkan ke publik.
Desakan itu disampaikan dalam bentuk petisi yang ditandatangani Amien Rais, Abdullah Hehamahua, hingga tokoh Muhammadiyah Busyro Muqoddas.
"Menuntut agar nama-nama para pelaku pembunuhan enam anggota Laskar FPI yang dilaporkan Komnas HAM kepada Presiden Republik Indonesia segera diumumkan," sebagaimana dikutip CAKAPLAH.COM, dari keterangan petisi tertulis, Rabu (3/2/2021).
Pada petisi yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, turut disampaikan desakan agar Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sehingga proses hukum yang berjalan dapat berlangsung objektif.
"Sehingga proses hukum kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI dapat dilakukan secara obyektif, terbuka, dan berkeadilan," urainya.
TP3 juga mendukung tim advokasi telah melakukan pelaporan kepada International Criminal Court di Den Haag dan Committee Against Torture di Geneva, serta mendesak kedua lembaga internasional tersebut untuk segera melakukan langkah penyelidikan termasuk pemanggilan pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pembantaian enam laskar FPI.
"Menuntut negara bertanggungjawab kepada para korban dan keluarganya, sesuai Pasal 7 UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," tuturnya masih dalam poin petisi tersebut.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |